Medan, Triknews.co-Menjelang hari raya idul Fitri banyak ditemukan pihak ataupun oknum yang melakukan sejumlah permintaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permintaan yang berkedok tunjangan hari raya (THR) tersebut tentunya sangat memberatkan para pelaku UMKM yang saat ini sedang bangkit ditengah Pandemi Covid-19.
Menyikapi adanya indikasi modus pungutan berkedok THR yang dilakukan oleh oknum ormas, aparat, dan pegawai pemerintahan terhadap pelaku UMKM, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menegaskan bahwa pelaku UMKM jangan ragu melaporkan permintaan oleh oknum berkedok tunjangan hari raya (THR) kepada Pemko Medan dan pihak aparat kepolisian.
“Saya telah menghimbau kepada pelaku UMKM agar jangan ragu untuk segera melaporkan jika ditemukan indikasi modus pungutan berkedok THR kepada Pemko Medan dan aparat kepolisian. Selain itu jangan memberikan apapun kepada pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Artinya Pemko Medan membuka ruang bagi UMKM untuk melaporkan Pungli Jelang Lebaran ,” Kata Bobby Nasution baru-baru ini.
Menurut Bobby Nasution, modus seperti itu sering muncul ketika mendekati lebaran maupun hari raya keagamaan. Tentunya perbuatan tersebut sangat meresahkan pelaku UMKM yang sedang bangkit akibat Pandemi Covid-19 yang melanda beberapa tahun belakangan ini. Oleh karenanya sebagai wujud jaminan keamanan terhadap UMKM Pemko Medan berkeinginan menghilangkan kebiasaan tersebut. Tindakan tegas yang dilakukan Bobby Nasution ini merupakan bentuk keberpihakan menantu Presiden Jokowi dalam keamanan UMKM jelang lebaran. Selain itu juga guna menghilangkan tradisi yang tidak baik di masyarakat.
“Saya tegaskan bahwa Pemko Medan bersama pihak aparatur termasuk TNI/Polri, dan kejaksaan secara bersama-sama ingin menghilangkan kebiasaan yang tidak baik di masyarakat tersebut. Artinya modus pungutan berkedok THR harus hilang dan tidak terjadi lagi di Kota Medan,” sebut Bobby Nasution. Menindaklanjuti kebijakan Bobby Nasution, Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan telah membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaku UMKM yang ingin melaporkan tindakan pungutan berkedok THR. Dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM Benny Iskandar bahwa pihaknya telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan tersebut.
“Kita telah membuka ruang kepada masyarakat khususnya pelaku UMKM agar dapat melaporkan jika ditemukan tindakan pungutan berkedok THR ke Media Sosial khususnya Instagram Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan (diskopukmmedan),”jelas Benny Iskandar. Menurut Benny Iskandar, masyarakat ataupun pelaku UMKM yang melaporkan tindakan tersebut akan langsung ditanggapi karena media sosial khususnya Instagram juga langsung memantau oleh dirinya. Sehingga akan kita respon langsung laporan masyarakat.
Benny Iskandar juga menambahkan, jika ditemukan jajarannya yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, bagi ASN akan dilaporkan kepada Inspektorat dan bagi PHL akan langsung diberhentikan. “Kita akan tindak tegas jika ditemukan jajaran Dinas Koperasi dan UKM yang melakukan tindakan pungutan berkedok THR, Bagi ASN kita lapor Inspektorat dan PHL kita berhentikan. Sebab tindakan ini sudah sangat dilarang Pak Wali Kota,” Tegasnya.
Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan