BerandaUncategorizedSoal Perlambat IJOP MUQ Bustanul Ulum, Ka.Kemenag Langsa Berpotensi Pidana

Soal Perlambat IJOP MUQ Bustanul Ulum, Ka.Kemenag Langsa Berpotensi Pidana

Author

Date

Category

Langsa : Trik News.co – Sikap Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kemenag) Kota Langsa yang dinilai telah menghambat proses Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL), mengundang reaksi keras dari praktisi hukum.

Direktur Eksekutif Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, yang juga bertindak selaku kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Pimpinan Dr Amiruddin Yahya Azzawiy MA, Jumat (29/4/2022) menegaskan, jika Kepala Kantor Kemenag Langsa sampai menyerahkan surat izin operasional tersebut kepada pihak-pihak di luar kepengurusan YDBUL yang sah, maka hal itu merupakan tindakan Mal Administrasi yang dilakukan Kepala Kantor Kemenag Langsa.

“Konsekwensinya, Kakan Kemenag Langsa berpotensi telah melakukan tindak pidana, serta berpeluang diminta pertanggungjawaban secara perdata di hadapan hukum” ujar Muslim A Gani.

Menurut Muslim, sebaiknya Kakan Kemenag Langsa tidak menafsirkan secara sepihak putusan hukum yang terkait dengan sengketa kepengurusan YDBU

“Perlu di catat, Kakan Kemenag tidak boleh masuk ke ranah konflik, karena selama ini pihak kami telah berusaha menghindari konflik tersebut antara dengan pihak Kemenag Langsa”, katanya.

Muslim A Gani juga mengingatkan, jika Kepala Kantor Kemenag Langsa tetap nekad melakukan hal-hal yang tidak seharusnya, maka yang bersangkutan harus siap menghadapi berbagai resiko hukum.

Bahkan, apabila Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) yang dipimpin oleh Ustadz Muhammad Mundzir Yunus MAg, tidak segera di keluarkan oleh Kemenag, maka dampaknya akan mengganggu proses belajar mengajar para santri. Dan ini juga akan berdampak terganggunya perkembangan pendidikan islam di Langsa.

“Jadi, kami harapkan ketegasan dari Kepala Kantor Kemenag Langsa untuk tidak main-main dengan masalah ini”, demikian Muslim A Gani SH.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kemenag) Kota Langsa dinilai perlambat proses permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Madrasah Ulumul Qur’an Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBU) Langsa yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga dikabulkan yang sangat berdampak terhadap proses pembelajaran santri.

Mudir MUQ Langsa, Ustadz Muhammad Mundzir Yunus, MAg kepada wartawan, Kamis (28/4/2022) menjelaskan, terkait persoalan itu pihaknya mengaku sudah melayangkan surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa yang kami nilai sangat lambat melakukan proses Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) untuk Pendaftaran Keberadaan Pesantren YDBU Langsa.

Sementara dalam surat terakhir kami tertanggal 2 April 2022 Nomor: 037/PD-MUO/IV/2022 mempertanyakan prihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) Pendaftaran Keberadaan Pesantren yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga dikabulkan.

“Kami minta penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, kenapa Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) kami yang baru belum juga diterbitkan, padahal saat sekarang ini Ijin Operasional Pesantren (IJOP) kami telah berakhir, sedangkan aktifitas di pesantren masih tetap berjalan,” ujarnya.

Mudir meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa tidak menghambat proses IJOP, karena sangat disayangkan bisa mengganggu proses belajar mengajar di pesantren. Persoalan masalah hukum yang terjadi di YDBU Langsa, biar proses hukum yang berjalan, mendidik generasi penerus bangsa sudah menjadi keharusan dan jangan dicampur adukan dengan proses hukum yang ada.

“Penjelasan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa sangat kami perlukan dengan segera, demi untuk kepentingan bangsa dan masyarakat terutama para santri yang sedang menimba ilmu di pesantren,” sebutnya.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa, Hassanudin dalam surat nomor B-963/KK.01.21/PP.00.7/04/2022 tertanggal 20 April 2022 menjelaskan, menindaklanjuti Surat Permohonan saudara Nomor: 068/PD-MUO/IV/2022 tanggal 19 April 2022 perihal Permohonan Perpanjangan Ijin Operasional Pesantren (IJOP) dengan ini dapat kami jelaskan bahwa belum diprosesnya pengajuan permohonan perpanjangan izin operasional Madrasah Ulumul Qur’an dibawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) adalah sebagai berikut.

Hal itu menindaklanjuti hasil notulensi Koordinasi dengan Pengadilan Negeri Langsa tanggal 11 April 2022 (terlampir), kemudian, membaca surat dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor : W1.U4/583/HK.02/4/2022 tanggal 12 April 2022 perihal Mohon Penjelasan dan Pertimbangan Hukum (Terlampir).

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa sedang menunggu hasil koordinasi dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Oleh karena itu proses permohonan pengajuan perpanjangan izin operasional yang saudara ajukan untuk sementara ditunda.(Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img