Musi Rawas,TrikNews.co –Satnarkoba polres Musi Rawas Amankan, Kataman (62), warga Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin,oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), Senin (25/4/22) dinihari.
Pasalnya, Kataman yang tinggal di sebuah pondok di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas ini, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, seberat total 11,74 gram.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan, pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti (BB).
“Barang Bukti tersebut kami temukan berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan narkotika jenis sabu, berat kotor mencapai 10,56 gram yang dibungkus dengan kertas tisu dibalutkan lakban warna cokelat di bawah ranjang kamar tidur pelaku,”ungkapnya.
Di tambahkanya, anggota juga ditemukan satu bungkus plastik klip sedang berisikan enam plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Sehingga, berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang di temukan sebanyak 11,74 gram.
“Kemudian, saat kami interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(list.pol/FWDI/Herly)