Langsa : Trik News.co – Bagi Gampong yang belum selesaikan kewajibannya membayar pajak pada tahun berjalan dan tahun 2021 lalu, maka Gampong tersebut akan mengalami penundaan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahun 2022, tahun ini.
Penundaan pencairan ADG bagi Gampong yang belum menyelesaikan kewajibannya tersebut sesuai dengan surat walikota yang ditembuskan kepada Camat dimasing-masing wilayah dengan nomor : 140/1560/2022 , Sifat Penting, perihal Kewajiban penyetoran pajak.
Informasi diperoleh media ini , Jum’at (29/4), menyebutkan, Berdasarkan peraturan Walikota Langsa nomor 49 tentang pedoman penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sumber anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa tahun 2022 dan peraturan Walikota nomor 50 tahun 2021 tentang pengelolaan dana Gampong dalam wilayah kota Langsa Tahun 2022 serta tindak-lanjut dari surat walikota Langsa Nomor 140/1460/2022.
Perihal Kewajiban penyetoran PPH/PPN Dana Desa tanggal 12 April 2022. Berkaitan dengan hal ini maka kami minta kepada Camat untuk menunda sementara penerbitan rekomendasi usulan pencairan Dana Gampong bagi Gampong yang belum menyelesaikan kewajiban pajak sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait hal ini diharapkan kepada pimpinan Gampong dalam hal ini geuchik agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, hal ini penting untuk mempercepat pencairan kembali dana Gampong berikutnya. (Boy)