Binjai Trik News.co – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai terus memberikan hak kepada wargabinaan pemasyarakatan (WBP) yang memang cukup persyaratan. Hak WBP dimaksud yakni asimilasi.
Plt. Kalapas Binjai, Sahata Marlen Situngkir dalam keterangannya kepada Tim Humas “program asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Dan Anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19” ucap beliau.
“Sebanyak 17 orang Bebas Asimilasi Covid-19 ,1 orang Cuti Bersyarat dan 2 orang Pembebasan Bersyarat, harapannya warga binaan yang sudah ditetapkan bebas tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali diluar” tutup Kasubsi Bimkemaswat, Freddy R Siregar,(Humas/David/S jtk)