Bener Meriah : Trik News.co – Seorang Perawat PNS berinisial SN alias OH (40) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus jual beli sisik trenggiling (Pangolins).
OH merupakan bidan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Puskesmas di Bener Meriah.
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Surya Agung Prabowo SIK, Perempuan itu ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling dengan harga 5 juta rupiah yang melibatkan seorang teman lelakinya berinisial NI alias UP (40).
Kepada polisi, OH mengaku mendapatkan sisik Trenggiling dari seorang pengepul yang masih dalam proses penyelidikan, kemudian tersangka OH menyimpan barang bukti tersebut di rumahnya, demikian kata Kapolres saat gelar konferensi Pers di Mapolres Aceh Tengah, Senin (25/4/2022).
“Setelah itu, lanjut Kapolres lagi, SOH mencari pembeli sisik Trenggling yang dimilikinya, kemudian mengantar barang tersebut ke tersangka NI yang akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling yang merupakan hewan dilindungi dengan harga sebesar 5 juta rupiah.” ujar Kapolres.
Tambah Kapolres lagi, Personel gabungan Satreskrim Polres Bener Meriah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, telah mengendus akan terjadinya transaksi jual beli satwa liar pada 24 April 2022.
Tim kemudian langsung bergerak menuju rumah yang dijadikan lokasi transaksi, dan melalukan penangkapan terhadap dua tersangka, yakni UP yang menerima barang dari OH, serta seorang pria berinisial THI (31).
Lokasi penangkapan terjadi di rumah THI, yang ternyata memiliki kulit harimau yang akan dijadikan barang Opsetan, serta kulit beruang dalam Opsetan yang sudah dijadikan bahan Opsetan.
Kulit harimau itu akan dihargai THI kepada UP senilai 30 juta rupiah, sementara kulit beruang dihargai senilai 10 juta rupiah.
“THI mengaku kulit harimau dan beruang madu dalam bentuk Opsetan tersebut adalah milik orangtuanya yang disimpan di rumahnya, dan akan dijual temannya, UP,” terang Agung Surya Prabowo.
Keduanya kemudian ditangkap di rumah pria berinisial THI (30), di Kampung Ronga-Ronga, Kecamatan Gajah Putih, Bener Meriah, tutup Kapolres.
Terkait hal ini adapun pelaku dijerat dengan Pasal yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Juncto Pasal 40 Ayat 2 Juncto Peraturan Pemerintah Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan Satwa Juncto Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: 0.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan Satwa Liar Dilindungi, dengan ancaman paling lama 5 tahun, dan denda senilai 100 juta rupiah. (surianto)