Pancur Batu, (TrikNews.co) – Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Pejabat Struktural serta pegawai yang beragama Islam mengikuti kegiatan penyerahan Zakat Fitrah Ramadan 1443 H secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI kepada Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (25/4/2022).
Pada saat bulan suci Ramadan, setiap umat Islam wajib membayarkan zakat fitrahnya, yang merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Seperti yang dilakukan oleh pegawai beragama Islam yang ada di Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia termasuk pegawai Lapas Kelas IIA Pancur Batu, yang membayarkan zakat fitrahnya melalui BAZNAS hingga terkumpul sebanyak Rp. 1.199.253.231,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah). Zakat Fitrah ini kemudian diserahkan secara langsung secara simbolis oleh Wakil Menteri Kementerian Hukum dan HAM RI.
Zakat fitrah ini nantinya akan diberikan kepada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garimin, fisabillillah, dan ibnusabil, namun yang paling didahulukan adalah fakir dan miskin.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai yang beragama Islam dalam membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, terlebih lagi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M”, ucap Haposan. (DM)