BerandaUncategorizedWajib Tahu ! Tarif Listrik 13 Golongan Ini Bakal Naik, Siap-Siap Jangan...

Wajib Tahu ! Tarif Listrik 13 Golongan Ini Bakal Naik, Siap-Siap Jangan Terkejut

Author

Date

Category

Jakarta, Triknews.co- Pemerintah kini tengah berencana berencana menerapkan skema penyesuaian tarif listrik atau adjustment tahun 2022.

Di mana hal ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa penyesuaian atau pengurangan penggunaan bahan bakar minyak dan tekanan APBN di sektor ketenagalistrikan.

“Dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp7-16 triliun,” kata Arifin, Kamis (14/4/2022).

Dia pun menyampaikan kalau PLN akan melakukan optimalisasi pembangkit dengan bahan bakar domestik berupa pembangkit listrik tenaga uap dan pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan untuk mengefisienkan biaya pokok penyediaan listrik sekaligus strategi energi primer perseroan.

“Dilakukan percepatan pembangunan PLTS atap targetnya 450 megawatt di tahun 2022. Pembangunan pembangkit energi baru terbarukan dari APBN, antar lain PLTS atap, PLTMH, Apdal dan lain-lain, serta peningkatan efisiensi pemanfaatan energi,” jelasnya.

Sebagai informasi, tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Adapun untuk penerapan tarif ini mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.

Berikut ini terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016:

1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.

2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.

3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.

4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.

5. Tarif R-3 untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 6.600 VA.

6. Tarif B-2 untuk bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

7. Tarif B-3 untuk bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA.

8. Tarif I-3 untuk industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.

9. Tarif I-4 untuk industri besar pada tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

10. Tarif P-1 untuk keperluan kantor pemerintah sedang pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA.

11. Tarif P-2 untuk keperluan kantor pemerintah besar pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.

12. Tarif P-3 untuk keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah.

13. Tarif L untuk tarif layanan khusus pada tegangan rendah, menengah, dan tinggi.(Okezone/SS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img