Medan — (TrikNews.co)-Polsek Medan Timur gerak cepat (gercep) menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) adanya praktik perjudian mesin tembak Ikan melalui berita viral di media sosial (medsos), pada Jumat (13/6/2025).
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Barat, Kompol Johannes M.Napitupulu, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Febri Setiawan Sitepu, S.H., mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari pemberitaan disebuah media online dan medsos yang berisi ” Ada Apa Dengan Polsek Medan Barat ? Judi Tembak Ikan Dibiarin, Masyarakat Geram”, sekira pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu bersama tim dan unit patroli Sabhara, langsung menuju ke TKP yang dimaksud yaitu di Asrama Kobek, Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Setelah sampai di TKP, personel kita menemukan bahwasanya ada 1 unit mesin judi tembak ikan yang ada di lokasi tersebut, dan segera kita amankan dan boyong ke mako,” kata Kompol Johannes M Napitupulu.
“Atas informasi tersebut,kami mengucapkan terima kasih, yang namanya aktifitas perjudian akan kami tindak, kami tetap melaksanakan patroli dan tetap memantau di wilayah hukum Polsek Medan Barat, apabila adanya ditemukan lokasi judi mesin tembak ikan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan berkoordinasi dengan pihak Kepling setempat,” pungkasnya.(H.Pakpahan) .