Langsa : Trik News.co – Tujuh tahun kurang lebih Dana Desa (DD) sudah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk 83.381 desa/kelurahan di 34 Propinsi seluruh Indonesia, namun dampak kemajuan terhadap desa yang mendapatkan kucuran dana tersebut belum terlihat secara signifikan, menyeluruh, dan bahkan banyak desa yang tidak mampu bangkit dari bantuan pengucuran dana desa tersebut.
Untuk kota Langsa, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah kepada 66 Gampong (desa), hal itu juga belum terlihat adanya sebuah kemajuan serta perkembangan yang berarti bagi desa, baik yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat maupun hal lain dibidang pembangunan infra struktur pedesaan sebagaimana yang diharapkan pemerintah yaitu mengejar daerah desa tertinggal.
Terkait hal ini, Inspektorat yang berperan sebagai pengawasan terhadap penggunaan dana-desa oleh aparatur Pemerintah Gampong agar dalam penggunaannya bisa dilakukan tepat pada sasaran serta mengedepankan skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat berdasarkan hasil musyawarah.
Dalam hal ini setiap persoalan yang timbul di desa seperti dugaan adanya penyelewengan anggaran, Inspektorat yang bertugas dan berperan mengawasi jalannya penggunaan dana desa sekaligus juga berfungsi melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang didapati bermasalah.
Hal tersebut mengesankan bahwa Inspektorat belum sepenuhnya menjalankan fungsinya dimana setiap hasil audit yang didapati adanya kerugian negara, temuan tersebut tidak berlanjut sampai kepada proses hukum pihak yang berwajib.
Demikian sebut Seketaris LSM Peureugam Baihaqi kepada media ini menyoroti setiap temuan hasil audit yang dilakukan Inspektorat terhadap oknum aparatur desa di Kota Langsa tidak pernah berlanjut sampai kemeja hijau, Jum’at (8/4).
Padahal, katanya lagi, sebagaimana kita ketahui setiap hasil audit yang ditemukan adanya penyimpangan terkait penggunaan anggaran dana desa, Inspektorat sebagai yang mengawasi memberitahukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparatur desa yang bersangkutan.
Dan jika selama 60 hari sejak LHP diserahkan dan diterima namun belum juga menggantikan kerugian negara yang ditimbulkan, maka inspektorat harus mengambil langkah berikutnya yaitu melimpahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian atau pihak kejaksaan guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Baihaqi menjelaskan, “masih berbekas di ingatan kita terkait adanya desa (Gampong) yang setelah dilakukan pengauditan dan ditemukan adanya dugaan kerugian negara, meski sudah berjalan lebih dari 60 hari namun proses tindak lanjut tidak terdengar lagi sudah sampai dimana, apakah sudah menggantikan indikasi kerugian negara yang ditimbulkan tersebut atau belum, demikian tutup Seketaris LSM Peureugam. (Boy)