Jakarta, Triknews.co- 3 provinsi baru Indonesia akan dibentuk di Indonesia. Dengan penambahan ini, nantinya ada 37 Provinsi di Indonesia.
Rencana penambahan provinsi baru tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut dalam rapat pleno pada Rabu (6/4/2022).
“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
“Setuju,” jawab peserta persidangan.
Daftar Provinsi Baru di Indonesia
Berikut merupakan daftar Provinsi baru yang akan dibentuk berasal dari Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah:
1. Papua Selatan (Ha Anim) yang terdiri dari ibu kota Merauke
• Kabupaten Merauke
• Kabupaten Asmata
• Kabupaten Mappi
• Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago) yang terdiri dari ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
• Kabupaten Mimika
• Kabupaten Paniai
• Kabupaten Dogiyai
• Kabupaten Deyiai
• Kabupaten Intan Jaya
• Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) yang terdiri dari ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
• Kabupaten Puncak Jaya
• Kabupaten Jayawijaya
• Kabupaten Lanny Jaya
• Kabupaten Mamberamo Tengah
• Kabupaten Yalimo
• Kabupaten Tolikara
• Kabupaten Yahukimo
• Kabupaten Nduga
Seusai sidang, Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam penyusunan RUU tentang pemekaran tiga provinsi baru tersebut.
Selain itu, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantin mengingatkan pada tahap implementasi UU tersebut kelak harus tetap mengacu pada konstitusi dan undang-undang yang terkait dengan Otonomi Khusus Papua.
Kemudian, Fraksi PDI-P juga mengingatkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat setempat terhadap pemekaran ketiga daerah tersebut.
(Nesiatime)