Langsa : Trik News.co – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan pemerasan terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Edwardo, SH digelar sekira pukul 11.00 wib, Kamis (07/03/2022).
Jaksa penuntut umum, Edwardo, SH meragukan keaslian surat keputusan dari pusat, Muslim alias Cut Lem sebagai ketua DPD LSM KIBAR Aceh, hal ini karena bukti yang diajukan penasehat hukum yang diberikan foto copy SK di atas foto copy.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Edwardo SH, MH.
Terdakwa Muslim alias Cut Lem mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum dengan seksama di kursi pesakitan, Jaksa Edwardo SH, menyampaikan harusnya SK DPD LSM KIBAR Aceh itu foto copy yang harus di leges untuk keaslian dari dan ke absahan SK tersebut.
Ditambah lagi, bahwa LSM KIBAR Aceh itu tidak terdaftar di Kesbang pol Kota Langsa. Dan Terdakwa 1 telah melakukan konferensi pers dengan isi yang tidak layak hanya mengandalkan bukti rekaman Ai, padahal Ai dalam persidangan sudah membantah video tersebut.
Menurut Edwardo sebagai Jaksa, pengakuan bukan merupakan bukti sesuai dengan sistem perundang-undangan di Indonesia. Jadi sampai persidangan ini dimulai terdakwa 1 belum bisa menunjukkan bukti-bukti terhadap apa yang dituduhkannya.
Maka dari itu, kami sebagai jaksa penuntut umum menolak pembelaan yang diajukan terdakwa 1 berdasarkan fakta-fakta persiapan yang terungkap, dan kami mohon majelis hakim untuk menolak segala pembelaan yang diajukan oleh terdakwa 1 melalui penasehat hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa 1 tidak hadir didalam ruang sidang. Terdakwa 1 mengajukan Duplik yang akan disampaikan pada persidangan, Senin 11 April 2022. Dengan demikian sidang akan dilanjutkan Minggu depan. (Boy)