TrikNews.Co, Binjai- Lembaga pemasyarakatan Kota Binjai yang seharusnya untuk membina orang-orang yang menyalahihukum namun ridak dengan Lapas Binjai.
Marlin Situnggkir ketika di jumpai di Lapas kelas II A Binjai. Jln.Gatot.subroto kel Limau Mungkur Binjai Barat , sedang tidak ada ditempat, Kamis (24/03/22)
Menurut mantan Binaan Lapas Binjai kelas IIA yang tak mau disebut namanya membemafkan gal it.
“Benar bang ada penjualan miras jenis tuak di dalam dengan harga Rp.100.000./ teko,” ucapnya.
Ada juga penggunaan hp didalam kalau kita tidak mempunyai hp kita bisa sewa sama yang punya hand phon Rp.10.000 untuk sekali menelepon menghubungi keluarga diluar tambah sumber.
Kalau memang ada penjualan miras pengguanan HP Ronaldo Tarigan sebagai kepala pengaman lapas Binjai akan menindaknya.
“Kita akan lakukan penindakan,” tegasnya seraya mengatakan akan memberikan sanksi tegas jika nantinya ditemukan di Lapas.
“Kalau memang ada yang menjual miras. Kita akan pindahkan pegawai yang terlibat akan kita kirim ke kanwil Sumut. Jika warga binaan yang terlibat akan kita registrasi F ,dan tidak mendapatkan lagi remisi,”pungkasnya.
Masih kata kepala keamanan Lapas Kelas IIA Binjai, Rutinitas setiap hari sudah ada pengeledahan setiap tamu yang masuk dan ada polisi yang ditugaskan untuk pengamanan ,setiap tamu yang datang. (Tn)