Langsa : Trik News.co – Pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib, dua hari lalu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa lagi-lagi berhasil melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Hal ini juga sesuai dengan surat Polisi LP/A/36/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Maret 2022. Adapun tersangka yakni inisial MC Bin BH (22th) pekerjaan wiraswasta warga Dsn. Pahlawan Gp. PB Seulemak Kec. Langsa Baro.
Pada pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa juga ikut mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,85 (satu koma delapan puluh lima) Gram. 1 (satu) unit timbangan digital. 1 (satu) plastik tembus pandang. 1 (satu) kotak plastik warna putih. 1 (satu) unit HP merk Readme warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman, STK SIK dalam rillisnya kepada awak media mengatakan, “berdasarkan pengungkapan kasus Sabu terhadap tersangka F Bin AM Cs.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka yang telah menjual / menyerahkan Sabu tersebut yang berinisial M Bin BH. Tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, jelas Kasat, petugas menemukan barang-bukti sebagaimana yang telah diuraikan di atas yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Boy)