Binjai.Trik News. Co. Pemberi Narkoba Di Warnet Smartnet di Binjai Akhirnya terciduk Senin pukul. 18.00 (21/3/22) .Hal tersebut disampaikan dalam acara Press releas.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano .MH dalam press relasenya Selasa (22/03/22) dihalaman polres Binjai mengatakan penegakan hukum tanpa pandang bulu ,suapa pun harus diproses.
“Pada hari sabtu (19/03) sat narkoba pukul 18.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap ET Penangkakpan terjadi karena adanya laporan dari masyarakat .dimana di salah satu warnet sering terjadi transaksi jenis narkoba. Ucap kapolres.
Anggota melakukan pengembangan kesalah satu warnet yangberada di jalan Gatot Subroto Binjai , kemudian anggota sat narkoba menemukan dua paket yang di duga dua paket jenis sabu yang dipegang oleh RN (17) thn. Tambah kapolres.
Dalam pengakuan tersangka bahwa ia pernah di rehap terkait narkoba, tersangka juga masih menggunakan jenis narkoba.
Benar barang tersebut dikuasanya dari ET yng akan di gunakan bersama Rn . ET mengakui bahwa mereka sudah pernah mengkonsumsi narkoba bersama.ucap kapolres.
Masih kata kapolres, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ,dan sudah dilakukan tes urine, hasilnya positip .
Ketika di tanya mengapa TN tidak di tangkap waktu penangkapan RN, kapolres menjelaskan bahwa pada saat itu sat narkoba fokus kepada tsk RN karena RN memegang barang bukti.(Tn)