Jakarta, Triknews.co-Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, yaitu : Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.
Dalam perkara ini, Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.
Namun dalam prosesnya, telah terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp.2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektar.
Dalam PKS tertera Rp.30 Milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp.2 Miliar tidak sah sesuai PKS.
Penggunaan Rp.700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).
Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu:
Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.
Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp.41,8 Miliar.
Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.
Selanjutnya, pada hari ini Selasa 22 Maret 2022 pukul 09:00 WIB bertempat di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) Jakarta Pusat.
Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.
Bahwa sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022, telah menugaskan 40 (empat puluh) penyidik dari unsur Kejaksaan RI, POMAD, dan OTJEN TNI.(BS/Gea)