Medan, (TrikNews.co) Dit Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut mengungkap kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Tanjung Api Asahan, Senin (21/3/2022) sore.
Dalam Konferensi Pers, Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan mengatakan, seluruh korban berasal dari beberapa Provinsi yang ada di Indonesia.
“Ada 86 orang, terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 orang dari Jawa Barat, 19 orang dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan 11 orang, 1 orang dari Lampung, 2 orang dari Banten, 3 orang dari Sumut, 6 orang dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi”, ungkapnya.
Lanjut Alamsyah, dari 86 PMI ilegal tersebut, ada dua orang yang meninggal dunia.
Keduanya adalah Maria (43) berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) dari Sulawesi Selatan.
“Kita sudah mengamankan satu orang nahkoda berinisial H, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai”, ujar Alamsyah.
Adapun Modus nahkoda mengangkut para PMI ilegal tersebut karena kebutuhan ekonomi dan jasa angkutan dengan jumlah uang 5-20 juta yang ditawarkan kepada tersangka.
“Kepada para pelaku yang belum tertangkap akan terus kita lakukan pengejaran dan diharapkan untuk segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kejadian ini”, ucap Alamsyah dengan tegas.
Alamsyah juga menambahkan, kepada masyarakat yang memiliki kapal yang layak untuk melakukan penyebrangan ke Malaysia agar berpikir panjang karena akan berdampak pidana. (DM)