BerandaDaerahKETUA DPRD KARO IRIANI BR TARIGAN  TERIMA KUNJUNGAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT

KETUA DPRD KARO IRIANI BR TARIGAN  TERIMA KUNJUNGAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT

Author

Date

Category

Tanah karo, TrikNews.co-Lembaga  masyrakat  Hukum adat desa Mbal  Mbal Petarum  kecamatan,  Lau  Baleng  kabupaten  Karo Sumatra  Utara,  adakan  kunjungan ke  kantor  DPRD Tanah Karo, Selasa, 08/03/2022)

Kunjungan  audensi  lembaga masyarakat  Hukum  adat  mbalmbal  Petarum  kekantor  DPRDguna  memohon  perlindungan bahkan  sekaligus membuat  surat tembusan ke  presiden, Joko Widodo agar  pemerintah  legislatif dan  judi  katif  membela kebenaran guna  memengakan  masyarakat adat di  desa  mbal  mbal  petarum

Dikarenakan  pemda  Karo  mengakui
bahwa  Mbal Mbal Petarum tersebut
sudah  menjadi  aset  negara  kata
lembaga masyarakat  hukum  adat

Namun  ketua  DPRD  tanah  karo,
Iriani  BR  tarigan  dalam  sambutan
mengucap  kan  terimakasih   atas
penyampean  dan  kehadiran  pengrus lembaga masyarakat hukum adat
desa,mbal mbal petarum,di kantor
dewan, kita akan bantu jika lembaga
masyarakat, hukum adat dan kerja
sama, jika memang benar surat
legalitas, pihak lembaga masyarakat
hukum adat desa telah benar,

Dalam kesempatan itu, juga terungkap  bahwa lembaga masyarakat hukum.
adat desa  mbal mbal petarum sudah
berdiri sejak 10/ oktober 2014 yang
lalu,  namun dimana  telah di  akui
pemerintah desa, hal ini merupakan
masyarakat adat, pemaku)ulayat

Maka didukung oleh ulayat,makam
kuburan) dari nenek moyang dan
pemakaman kakek serta orang tua
mereka, di situ, sebelum ada  NKRI
terbentuk, dan sebelum endonesia
merdeka pemakaman nenek moyang
masyarakat mbal mbal petarum sudah
ada di situ, kata lembaga masyarakat

Menurut angota maupun pengurus
lembaga masyarakat, hukum adat
mbal mbal petarum, bahwa dengan
keberadaan perda Nomor 03/ tahun
2021/ tentang penyediaan  dan
pengelolaan kawasan pengembalaan
UMUM  berdasarkan  SK  bupati
Nomor 6/tahun 1973) tak di akui
dan tidak terima oleh masyarakat
dikarenakan cacat hukum

Begitu juga dengan oknum pinta
sebiring dan kroninya yang mengaku
ngaku miliknya, mereka tidak berhak
mengaku ngaku tanah keulayat kami
,yang ada di desa mbal mbal petarum
Trigani Br sembiring)

Wakil seketaris lembaga masyarakat
hukum adat di sela sela audensi di depan depan kantor DPRD karo
masyarakat juga menuding SK
Bupati Nomor 6/|||1973/tidak benar

Karena banyak terjadi rekayasa
dimana menurutnya kop surat di
tanda tangani oleh pjs sekda an
ingan, manik sedangkan setempel
yang di gunakan setempel bupati
bukan setempel sekda tegas ketua
Ngamanken kembarena, oleh kerna
itu, lembaga masyarakat hukum.
adat, meminta pertolongan kepada
bapak peresiden,( JG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img