BerandaDaerahBuruh Kampar Satukan Prespsi, Lewat Rapat Bersama DPC F.SPTI dengan PUK se...

Buruh Kampar Satukan Prespsi, Lewat Rapat Bersama DPC F.SPTI dengan PUK se Kampar

Author

Date

Category

Kampar, Triknews.co – Untuk menyamakan persepsi serta untuk lebih solidnya buruh bongkar muat di Kabupaten Kampar, DPC F.SPTI -K.SPSI, melakukan rapat Koordinasi dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK), Sabtu (12/2) di Kantor DPC F.SPTI -K.SPSI, Jln Raya Tapung, Kampar

Pada kesempatan tersebut Ketua DPC F.SPTI -K.SPSI,, Maju Marpaung, SH, mengatakan, saat ini untuk Kabupaten Kampar ada 181 PUK, dengan anggota lebih kurang 5800, dan saat ini seluruh PUK relatif berjalan dengan baik, dengan tetap mengedepankan musyawarah, baik terhadap anggota, terlebih lagi terhadap mitra kerja, sehingga tercipta kekondisipan daerah.

Maju mengatakan, pada rapat kali ini hanya diikuti 17 PUK dari total 181, hal tersebut bukan berarti mereka tak mau hadir, melainkan dikarenakan Rapat yang digelar adalah per rayon, sehingga mereka tidak terlalu jauh jarak tempuh mengikuti rapat ini, ungkap Maju.

Pada rapat tersebut, beberapa PUK menyampaikan keluhan masih rendah nya upah bongkar yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati ( Perbup), seperti yang disampaikan Ketua PUK Gery dan Iskandar.

Menanggapi keluhan tersebut, Maju Marpaung selaku Ketua DPC F.SPTI -K.SPSI, yang sehari harinya juga Anggota DPRD Kampar, mengatakan Perbup hanyalah sebuah peraturan, namun tetap harus ada ikatan baik dengan Perusahaan mitra, maka untuk itu ada Kontrak Kerja Bersama (KKB)

” Adanya KKB merupakan pertanda ada simbiosis mutualisme, yang pada akhirnya perusahaan berjalan dengan baik, buruh pun dapat upah mendekati yang diharapkan, ungkap Maju

Sementara itu menambah Wejangan DPC F.SPTI -K.SPSI, terkaitbelum maksimalnya upah bongkar tersebut, Ketua DPD F.SPTI -K.SPSI, Saut Sihaloho, SH, untuk upah bongkar memang saat ini belum sesuai yang diharapkan, namun semua itu dapat dinegosiasikan dengan perusahaan, sehingga kemitraan dapat berjalan dengan baik.

Saut mengatakan Perbup atau Perwako, hanyalah Acuan untuk buruh dan perusahaan selaku mitra, yang disepakati lewat Tripartit
berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipatuhi (MS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img