Deliserdang, Triknews.co-PT.Angkasa Pura (AP) II Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) mulai menerapkan peraturan sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif sejak 8 Maret 2022.
“Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian sebagian termaktub bunyi dalam SE Kemenhub No. 21 Tahun 2022.
Tidak berlaku pula bagi penumpang rute domestik yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama, untuk itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Juga bagian dari persyaratan terbang.
Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Untuk penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun, lain lagi, istimenya dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, Plt. Executive General Manager PT.Angkasa Pura II Bandara KNIA Eri Braliantoro, menyebut bahwa seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara KNIA mrnegaskan telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2022 dan SE Menhub No. 21 Tahun 2022.
“PT Angkasa Pura (AP) II Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub No. 21 Tahun 2022,” terangnya.
Dia juga mengatakan jika seluruh bandara AP II termasuk Bandara KNIA telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia.
Lebih rinci, menurut SE Kemenhub No. 21 Tahun 2022 itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik, dilakukan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik juga dapat melakukan pemenuhan persyaratan terbang melalui konter check in maskapai untuk lebih lanjut mendapati petunjuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi calon penumpang yang dapati kendala.
Terpisah, Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara KNIA Chandra Gumilar juga menekankan bahwa protokol kesehatan di Bandara KNIA tetap masih dijalankan dengan ketat.
“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kuala Namu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelasnya.
Chandra Gumilar juga menyebut bahwa seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara KNIA telah diyakini siap menerapkan dan mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub No. 21 Tahun 2022.
(Bidiknasional.com)