ACEH BARAT DAYA, Triknews.co – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, berjanji bakal membongkar nama-nama calon Kepala Desa (Kades) yang bermasalah dengan hukum di Pilkades kabupaten itu.
Hal itu ditegaskannya menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum Yara lantaran dicoret dari bursa calon karena camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.
“Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela’ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur,” kata Ketua Yara Abdya, Suhaimi, Sabtu 5 Maret 2022 di kantornya.
Semi mengaku, sejauh yang dia tau banyak calon-calon yang diloloskan dan hingga saat ini masih tercatat sebangai salah satu calon Kades, padahal juga sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis penjara karena kejahatan.
“Ini akan kita bongkar jika klien kita bernama Iskandar tidak kembali masuk dalam daftar calon Kades Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” ujarnya.
Menurutnya pemerintah harus lebih selektif memeriksa berkas dan riwayat hidup seorang calon. Ini dimaksud agar semua calon mendapat keadilan yang sama dan kepastian hukum yang sama.
“Sehingga tidak terkesan pilih kasih yang dapat menyebabkan seseorang terzalimi dan terjadi konflik di tegah masyarakat,” ucapnya.
Katanya, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memenuhi syarat tertentu, antara lain mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.
Dia berkata, dari putusan itu tentu dapat disimpulkan bahwa setiap Napi boleh mencalonkan. Dan putusan camat yang meminta P2K mencoret Iskandar adalah sikap menzalimi hak politik seseorang secara sepihak.
“Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena bertentanggan dengan UUD 1945 karena menghalangi seseorang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah serta menghambat seseorang untuk berpartisifasi aktif dalam suatu angenda demokrasi,” pungkasnya.(Fadly P.B)