Lampung, Triknews.co– Salah satu tokoh Pers Lampung Aminudin S.P mendesak pihak kepolisian daerah Sumatera Utara untuk mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jeffry Barata Lubis salah satu ketua organisasi wartawan di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan. Desakan tersebut disampaikan Aminudin S.P kepada beberapa media di kantor Perwakilan media Ungkap, di jalan P. Tegal no.2 Kelurahan Waydadi Kec Sukarame Bandar Lampung minggu, (06-03-2022)
“Saya sangat prihatin masih saja banyak pristiwa kekerasan yang dialami pekerja jurnalis dalam menjalankan profesinya” ungkap Aminudin.
Di tambahkan Aminudin Peran dan tanggung jawab seorang wartawan sangat besar dalam menyebarkan suatu informasi yang akan disampaikan pada khalayak banyak. Wartawan harus menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur. Namun di balik itu semua, praktik kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan begitu banyak terjadi, hal ini wartawan mungkin tidak aman lagi dalam meliput sebuah berita.
Dilihat dari fakta-fakta yang sudah ada, kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap wartawan itu banyak dilakukan oleh para pemangku kepentingan dan melalui tangan-tangan orang yang punya uang, cukong-cukong pengusaha yang tidak terima kegiatan usaha nya diberitakan.
Contohnya ada media online memberitakan kasus dugaan penambangan emas ilegal di Sumatera Utara mengakibatkan Jeffry Barata Lubis salah satu ketua Organisasi Pers setempat di aniaya, di keroyok sekempok orang pada hari jum’at (04-03-2022) yang diduga kuat suruhan dari pengusaha tambang.
Hal ini perlu dipertanyakan, dimana letak kebebasan pers? Apakah hal ini disebabkan minimnya pengetahuan mengenai kebebasan pers sehingga wartawan sering mengalami penganiayaan?
Kebebasan pers menurut Aminudin S.P salah satu tokoh pers di Lampung adalah kondisi yang memungkinkan para pekerja pers memilih, menentukan dan mengerjakan tugas mereka sesuai keinginan mereka. Dalam pengertian lain, kebebasan pers adalah kebebasan seorang wartawan untuk menyebarluaskan suatu informasi apa yang dia mau sesuai dengan kode etik jurnalistik melalui media cetak media online maupun elektronik.
Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).
Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal-pasal di atas secara jelas menjamin dan melindungi kebebasan pers. Namun, UU tersebut bisa dikatakan tidak ada artinya lagi, sebab kian banyaknya kekerasan yang dialami seorang wartawan. Meski ada jaminan dari Undang-Undang. Tetapi jaminan ini tidak akan banyak berguna jika masyarakat umum dan aparat tidak memahami, meyakini dan melaksanakan apa yang tertera dalam Undang-Undang.
Kita melihat tidak otomatisnya pelaksanaan kebebasan pers ini berjalan dengan baik. Setelah ditetapkannya Undang-Undang Pers ini, aksi kekerasan terhadap jurnalis misalnya masih tetap ada. (Budi)
Sumber : Aminudin ( tokoh pers Lampung sekaligus pendiri media Ungkap Group )