BerandaHukumMelawan Petugas: Tekab Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Melawan Petugas: Tekab Polsek Medan Area Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Author

Date

Category

MEDAN – ( TrikNews. co) –

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Polrestabes Medan yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH MH berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Informasi yang berhasil dikumpulkan awak media ini, pelaku Curanmor yang ditangkap ditangkap itu seorang laki laki bernama, Dodi Irawan (43), warga Jalan HM. Joni Gang Segar No. 7 Medan, ditangkap akibat kasus pencurian sepeda motor milik korban, Mhd. Reza Fahlevi (36), warga Jalan Rawa No. 152 Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai.


Kepada para awak media yang hadir saat mengelar presrilis, Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin didampingi Kanit Reskrim, AKP Philp A Purba menerangkan kepada bahwa tersangka ditangkap atas dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI sesuai Surat Laporan Polisi : LP / B / 129/ II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 15 Februari 2022.

Diterangkan Kompol Sawangin, peristiwa Curanmor dilakoni tersangka pada hari, Selasa (15/2/2022) sekira pukul 06.00 Wib di Jalan. Menteng II Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

“Korban yang tidak terima sepeda motornya dicuri tersebut, segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area. Kemudian, laporan korban ditindak lanjuti oleh Tekab Polsek Medan Area tepat di kawasan Jalan Pahlawan Gang Satria Barat No. 25 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, tersangka berhasil diamankan,” sebut Kompol Sawangin, Sabtu (26/2/2022).

“Sambung Kompol Sawangin, meski tersangka telah diamankan namun tersangka mencoba melawan petugas. Selanjutnya, oleh petugas diberikan tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak kakinya.

“Hasil dari penangkapan tersangka, petugas kita turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Buah dompet bermotif bunga, 1 (satu) buah SIM C dan KTP, 2 (dua) buah NPWP dan 1 (satu) buah BPJS,” jelas Kapolsek Medan Area.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal Ancaman Hukuman Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, ” pungkas Kompol Sawangin.( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img