Marelan l TrikNews.Co l—Judi Ketangkasan tembak ikan bebas beroperasi,Seperti di pasar 4 Marelan atau persis letak lokasinya dekat simpang pasar 4 Marelan Kelurahan Rengas Pulau Marelan, Bila kita mau ke Medan letak lokasinya sebelah kanan sebelum simpang pasar 4 Marelan.Kiranya aparat penegak hukum tegas untuk menindaknya. Sabtu (26/02/2022).
Dari pantauan awak media di lokasi, Bandar menyediakan mesin judi Tembak Ikan, Dan sampai saat ini judi tembak Ikan tersebut belum disentuh oleh aparat kepolisian khususnya dari Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut warga, Kalau di lokasi ramai permainan judi tembak ikan tersebut hingga larut malam.
Salah satu warga berinisial Arm (46) mengatakan praktik perjudian sudah lama berlangsung, Namun sampai kini tak pernah tersentuh hukum, Sedangkan sang bandarnya bebas-bebas saja, Seperti tak takut ditangkap atau tak takut hukum Bg ” Katanya.
Sambung Arm,dirinya bersama warga dan pemuka agama sudah bersepakat kalau tidak ada ketegasan dari APH (Aparat Penegak Hukum) akan menyurati Bapak Wali Kota Medan Boby Nasution.
“Kami akan menyurati Bapak Wali Kota Medan Boby Nasution terkait judi di Psr IV ini,kalau tidak ada tindakan dari APH di wilayah ini”ujar Arm yang didampingi warga dan pemuka agama.
Sejumlah warga disana meminta ketegasan dari pihak yang berwajib, Dan meminta ketegasan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumut dan Kodam 1 untuk memberantas praktik bisnis perjudian tembak ikan di Pasar 4 Marelan Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Persisi posisi lokasi judi tersebut tidak jauh dari simpang pasar 4 Marelan. Pasalnya, keberadaan bisnis perjudian tembak ikan yang berlokasi disimpang pasar 4 Marelan tersebut, Telah membuat resah warga dan menjadi ancaman masa depan para generasi muda.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor : ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah tersebut tidak berjalan di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. (t.m)