BerandaHukumKasus Dugaan Korupsi Dana BOS Pada SMAN 6 Binjai Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Pada SMAN 6 Binjai Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Author

Date

Category

Binjai , Triknews.co.-Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai, yang beralamat di Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ditingkatkan menjadi penyidikan, Jumat (18/2).

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media dari beberapa sumber, perintah itu sendiri datang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, M Husein Admaja SH MH.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai Ali Ibrahim SH, selanjutnya membentuk tim guna melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus tersebut.

Tim bentukan Kasi Pidsus Kejari Binjai tersebut selanjutnya mengambil keterangan dari belasan orang tenaga pengajar. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kepada Kepala Sekolah (Kepsek), Bendahara dan Tim Pengelola Dana BOS bentukan Kepsek SMAN 6 Binjai yang diketahui berinisial IP.

Tidak hanya itu, Kejari Binjai juga memeriksa sejumlah rekanan atau pihak pengadaan barang, tempat Tim Pengelola Dana BOS SMAN 6 Binjai, serta tempat berbelanja barang sesuai dengan laporan pertanggungjawaban sekolah.

Dari hasil pemeriksaan silang yang dimulai sejak 5 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022 yang lalu, diperoleh beberapa fakta sementara oleh penyidik bahwa penerimaan dana BOS pada SMAN 6 Kota Binjai pada tahun 2018 s/d 2021 dengan total sebesar Rp 4.206.190.000.

Pencairan dana BOS itu dilakukan berdasarkan permohonan pihak sekolah dengan mengirimkan database DAPODIK yang diterima secara online oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan untuk diverifikasi. Selanjutnya database tersebut juga dikirimkan secara fisik kepada Dinas Pendidikan Provsu.

Setelah di verifikasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disetujui, maka dana BOS tersebut dikirimkan dengan cara transfer dari pusat kepada SMAN 6 Binjai, melalui rekening sekolah pada BANK Sumut Kota Binjai.

Dari serangkaian hasil penyelidikan itu, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan dana BOS dengan cara melakukan pembelian barang secara fiktif akan tetapi kwitansi pembelian tetap dibuat oleh Operator Sekolah dan ditandatangani. Hal inilah yang masih terus didalami oleh penyidik.

Masih dari hasil pemeriksaan penyidik, berdasarkan keterangan HK selaku operator, EL sebagai Bendahara dan IP selaku Kepala Sekolah, menyebutkan sampai tahun 2019, mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual, akan tetapi sejak tahun 2020-2021 pembelanjaan buku dilakukan dengan mekanisme pembelanjaan secara online sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI.

Bahkan dalam melakukan beberapa pekerjaan baik fisik dan non fisik, pihak sekolah juga diduga mengikutsertakan perorangan yang tidak memiliki kompetensi ataupun tanggungjawab untuk melakukan pekerjaan di sekolah tersebut. Dimana perorangan yang dimaksud diketahui berinisial IQ.

Rancunya lagi, terhitung sejak tahun anggaran yang diperiksa oleh penyidik Kejari Binjai, pihak SMAN 6 Binjai sama sekali tidak pernah mempublikasikan penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Berdasarkan seluruh hasil temuan fakta di lapangan, tim penyidik Kejari Binjai menduga kuat bahwa pihak SMAN 6 Binjai telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang, Peraturan Kementerian hingga Petunjuk Teknis (Juknis), sehingga disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Hal tersebut diatas dibenarkan oleh Korps Adhyaksa. Menurut Kajari Binjai M Husein Admaja SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Binjai M Haris SH MH, pihaknya telah meningkatkan status pemeriksaan kasus tersebut.

“Benar bang, saat ini kita telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud, dari penyelidikan menjadi penyidikan umum atau Dik Umum,” ujar M Haris.

Ia juga mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler pada SMAN 6 Kota Binjai tersebut, diketahui dari Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021. Proses penyelidikan sendiri diketahui dimulai sejak akhir tahun 2021 kemarin. (Juntak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img