BerandaUncategorizedDugaan Beli Drum Second Hingga Mark Up Harga, Eks Pj Kades Sukarame...

Dugaan Beli Drum Second Hingga Mark Up Harga, Eks Pj Kades Sukarame Akan Dilaporkan Ke Polisi

Author

Date

Category

Sukaramai, Triknews.co
Anggaran yang digelontorkan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ternyata tidak selamanya berjalan dengan mulus, terutama oleh pengguna anggaran seperti yang terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Adanya indikasi oknum mantan penjabat kepala desa Sukaramai, HOS diduga telah memark up harga pada pembelian drum plastik yang dibagikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp. 152.950.000 itu informasinya juga diduga membelanjakan drum second atau drum bekas pakai industri. Jika ditaksasi dari besaran anggaran, secara kasat mata bisa diduga terdapat mark up harga (penggelembungan harga). “Kita sebut saja kalau di Pakpak Bharat harga nya 250 rb, jika dikalikan dengan jumlah drum yang dibelanjakan sebanyak 380 unit maka akan mencapai Rp. 95.000.000, ditambah pajak 11,5 % sebesar 17.589.250 sehingga totalnya keseluruhan hanya menghabiskan biaya sebesar Rp.107. 589.250, maka sisa sekitar Rp.45.360.750.,” Ujar Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia, Jaya Sinaga.
“Dari hitung-hitungan kasar diatas kita dapat menyimpulkan bahwa diduga eks Pj. HOS telah me mark up harga sebesar Rp.45.360.750.” Tambahnya lagi.
Jaya yang juga dikenal sebagai aktivis lembaga anti korupsi sumatera utara itu menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan Pj. Kepala Desa itu merupakan tindakan menyalahi hukum. “Jika terbukti adanya, mantan pj itu bisa saja dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3  jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Thn 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHP.” jelas Jaya.
Tak hanya itu, Jaya juga menyebutkan akan melayangkan laporan resmi terkait kegiatan dugaan mark up harga pembagian drum ini kepada pihak penegak hukum eksternal dalam hal ini Kepolisian Resort Pakpak Bharat. “Secepatnya akan kita laporkan, setelah bukti-bukti otentik nya terkumpul,” tuturnya.
Sementara, mantan penjabat Kepala Desa Sukaramai, HOS saat dikonfirmasi pada Senin (14/2) tampak malu-malu merah delima memberikan keterangan. Begitu juga TPK Desa, Wilda Tinendung tak menggubris konfirmasi awak media. (Tim/TN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img