BerandaKriminalKarang Taruna Kota Medan Ultimatum Ketua Korpus API Sumut Meminta Maaf

Karang Taruna Kota Medan Ultimatum Ketua Korpus API Sumut Meminta Maaf

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Keluarga Besar Karang Taruna Kota Medan memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Ketua Kordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumut (Korpus API Sumut) Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Ultimatum ini di sampaikan terkait tudingan serius Syahnan Afriansyah melalui beberapa media, yang menyebutkan Ketua Karang Taruna Kota Medan,(YP) Yopie Hari Irwansyah Batubara terlibat kasus dugaan korupsi dana program pelatihan tata boga, menjahit, dan UMKM di Kelurahan Durian, Gang Buntu, Sidodadi, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur.

Selain itu, Syahnan juga terkesan membuat pernyataan yang menyudutkan di sejumlah media, terkait insiden pemukulan terhadap dia dan rekannya, pasca pertemuan dengan utusan Yopie, di kawasan Jalan Tengku Amir Hamzah Medan.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait dua pemberitaan tersebut. Namun, kami masih menunggu itikad baik Syahnan Afriansyah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka”, ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum Karang Taruna Kota Medan Amsalludin, SH. MH dalam Konferensi Pers di Sekretariat Karang Taruna Kota Medan, Kamis (10/2/2022).

Kami, lanjut Amsal yang didampingi sejumlah pengurus lainnya, memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk menyampaikan maaf secara terbuka.

“Jika yang bersangkutan tidak melakukannya, maka kami akan melanjutkan proses hukum”,tegasnya.
Amsal juga mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, adanya upaya Syahnan untuk mendiskreditkan serta memcemarkan nama baik Karang Taruna Kota Medan dan Ketua Karang Taruna Kota Medan, melalui beberapa media online maupun platform media sosial.

“Karang Taruna Kota Medan secara kelembagaan dan Yopie Hari Irwansyah secara pribadi akan melaporkan ke pihak Kepolisian, jika Syahnan mengindakan atau tidak melaksanakan perihal ULTIMATUM tersebut.

Dengan laporan yang Pertama adalah dugaan pelanggaran KUHPidana pencemaran nama baik dan kedua dugaan pelanggaran UU ITE”,tegasnya.
Mumpung pintu Karang Taruna Kota Medan masih terbuka, lanjut Amsal, sebaiknya Syahnan segera mungkin menyampaikan permohonan maaf tersebut.

“Dia datang dan menyampaikan permohonan maaf, kemungkinan besar kami akan menerimanya. ujar Amsal.

Sekretaris Karang Taruna Kota Medan Hamdani,ST bersama 21 Kecamatan Karang Taruna Kota Medan juga menyampaikan bahwasanya apa yang dilakukan oleh Syahnan terkait berita tersebut telah membuat gerah pengurus Karang Taruna Kota Medan beserta 21 Kec Karang Taruna Sekota Medan.karena tanpa alasan yang pasti dan jelas serta tidak adanya konfirmasi kepada Karang Taruna Kota Medan dan langsung memberita kan dengan membawa nama organisasi Karang Taruna.

Kami seluruh Karang Taruna Kota Medan mendukung apa yang telah di sampaikan oleh Ketua LBH Karang Taruna Kota Medan Akhir Hamdani. (AI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img