PAKPAK BHARAT, TrikNews.co-
Program padat karya tunai atau PKT adalah program yang dibuat kementrian desa untuk membantu perekonomian desa supaya cepat menggeliat ekonomi masyarakat desa, untuk memenuhi kebutahan masyarakat, dan tentunya juga untuk mengurangi angka pengangguran dengan sistem pembayaran harus tunai.
Namun berbeda hal nya dengan program PKT yang ada Desa Kecupak I, Kecamatan PGGS, Kabupaten Pakpak Bharat, dimana pembangunan pembukaan jalan di Era Eks Pj. Kades, Arnol Berutu disinyalir menyalahi aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Desa atas persetujuan Presiden Republik Indonesia. Pasalnya awak media menemukan kegiatan pembukaan badan jalan desa ditahun anggaran 2021 yang diduga dikerjakan menggunakan alat berat jenis exavator, untuk membuka jalan menuju Juma Beak, Nambunga Bulluh.
Atas temuan tersebut awak media meminta konfirmasi kepada mantan Pj. Kecupak I, Arnold Berutu melalui wattsapp seluler beberapa waktu lalu, namun Arnold malu-malu memberikan keterangan alias terkesan diatas angin.
Salah seorang warga Desa Kecupak I yang tidak mau disebutkan namanya saat dimintai keterangannya terkait kegiatan Pembukaan Jalan yang diduga menggunakan alat berat exavator itu menyebutkan sangat tidak pro masyarakat, karena tidak mengacu kepada aturan Padat Karya Tunai.
”Kami sangat menyayangkan dengan kegiatan pembukaan jalan menuju Juma Beak yang diduga memakai alat berat tersebut, harusnya kalau itu PKT, akan banyak menyerap tenaga kerja masyarakat Desa Kecupak I dan tentunya akan banyak pula mengurangi angka pengangguran dimasyarakat yang saat ini dilanda kesulitan ekonomi karna pandemi, sangat di sayangkan lah pokoknya,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia DPD Sumatera Utara Rosen Jaya Sinaga menyebutkan hal itu tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara khususnya Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Wujud dari penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa salah satunya adalah meningkatkan upaya penanggulangan kemiskinan di Desa.
Karenanya, melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tertanggal Desember 2017 telah ditetapkan kebijakan bahwa Dana Desa Tahun 2018 digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.
Rosen juga menyebutkan pihaknya akan menyurati Penegak Hukum dalam hal ini Polres Pakpak Bharat agar segera mengusut sejumlah kegiatan Dana Desa Kecupak I Tahun 2021 yang disinyalir sarat penyimpangan. (PB.01/Tim)