Langsa : Trik News.co – Tepatnya pada Minggu kemarin tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Adapun indentitas tersangka berinisial ES bin J (49th) pekerjaan nelayan, warga Gampong Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa. Dari pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasi mengamankan Barang Bukti yakni, 10 (sepuluh) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) Gram.
Kemudian, 1 (satu) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 7,96 (tujuh koma sembilan puluh enam) Gram. 1 (satu) kotak obat warna hijau. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK , Senin (7/2), kepada para awak media menguraikan kronologis pengungkapan kasus tersebut dengan mengatakan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang residivis dalam kasus Narkotika inisial ES (Nama Panggilan) sudah kembali mengedarkan Narkotika di rumahnya yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama.
Kemudian, lanjut Kapolres melalui Kasat Narkoba lagi, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud. Di dalam rumah di amankan seorang laki-laki inisial ES Bin J, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan barang-bukti sebagaimana yang telah diuraikan di atas yang barang tersebut di akui adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Boy)