Pakpak Bharat, TrikNews.co-Ada yang janggal dari Eks Penjabat Kepala Desa Kecupak I, Arnold Berutu saat ditanya soal pengadaan pupuk pada kegiatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan produksi tanaman pangan pada tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp. 319.560.000. (Tiga ratus sembilan belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Bagaimana tidak, saat ditanya berapa banyak jumlah pupuk urea yang dibeli oleh pemdes kecupak I beberapa waktu lalu, Eks Pj. Kades Arnold malah malu-malu menjawab pertanyaan wartawan alias tidak merespon. Seharusnya sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008 setiap pejabat negara wajib memberikan informasi apabila diperlukan sebuah lembaga maupun perorangan.
Seperti yang dilansir pada laman sinarpidie.co, jika dibandingkan dengan harga pupuk urea yang dibeli oleh Pemdes Kecupak I dengan harga pupuk urea di daerah Aceh Pidie, selama tahun 2021 harga eceran pupuk Urea-Pupuk Iskandar Muda dijual dengan harga Rp 450 ribu per sak 50 kg. Sementara menurut pengakuan Arnold Berutu pada Kamis (27/1), pihaknya menyebutkan membeli pupuk Urea Iskandar Muda melalui UD. Banurea Tinada dengan harga Rp. 520 rb.
Untuk banyak nya pupuk yang dibeli, Arnold justru tak merespon wartawan. Hal ini tentu jauh beda dari segi harga eceran di Daerah Aceh Pidie. Jika dibandingkan dengan harga yang dibeli Pemdes Kecupak I terdapat perbedaan harga yang cukup besar hingga mencapai Rp. 70 rb perzaknya.
Hal ini pun akhirnya mendapat perhatian dari Ketua Bidang pemberantasan Korupsi pada Badan Penelitian Aset Negara Wilayah Sumut, Rosen Jaya Sinaga. Rosen menyebutkan jika Mantan Pj. itu tidak terbuka soal penggunaan dana desa, justru akan semakin menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan para lembaga penegak hukum. “Seyogianya beliau terbuka kepada awak media, sehingga berita/informasi yang disampaikan juga tidak simpang siur. Ada penjelasan dari yang bersangkutan,” ujar Rosen.
Rosen juga mengharapkan di momen seperti ini Inspektorat harusnya jemput bola mengaudit kegiatan Desa Kecupak I yang disinyalir terdapat kejanggalan itu. Karena tak hanya pengadaan pupuk, soal pemeliharaan prasarana jalan desa dan pemeliharaan jembatan desa, pihaknya juga menilai terdapat penyimpangan didalam pengerjaannya. Seperti pada halnya pembukaan jalan yang diduga telah menggunakan alat berat, hal ini tentu sudah menyalahi aturan yang sudah diatur oleh Kementerian Desa atas persetujuan Presiden Republik Indonesia tentang Padat Karya Tunai. (Tim-TN.Pb)