BerandaHukumSidang Perdana PTPN II Mangkir dari Persidangan Negeri Lubuk Pakam

Sidang Perdana PTPN II Mangkir dari Persidangan Negeri Lubuk Pakam

Author

Date

Category

Deli Serdang, Triknews.co-Silviani ahli waris dari Alm H. Murat Aziz menggugat PTPN II dan BPN Deli Serdang terkait tanah 7.2 hektar di simpang tiga Jl Pertempuran Deli Serdang.

Siviani perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa, Surat Pelepasan Hak dari Sultan Deli tahun 2004 dan surat bukti pembayaran PBB Deli Serdang menjadikannya bukti kuat pihak ahli waris ditambah lagi pihak ahli waris telah mendaftarkan hak tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Deli Serang pada Tahun 2014.

Akibatnya Kasus tersebut telah masuk ke ranah Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2022/PN Lbp, Jenis Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Pihak PTPN II dan Badan Pertanahan Deli Serdang dengan agenda Sidang Pertama Tidak hadir. Selasa 25/01/2022

Saat ini lokasi tanah 7.2 Hektar terlihat ada pengerjaan penimbunan tanah yang dilakukan pengembang, disisi lain telah keluar surat No 27/Kom-I/DPRD-DS/X/2021 perihal Rapat Laporan Internal Komisi I yang ditujukan kepada Kepada Ketua DPRD Deliserdang di Lubukpakam yang isinya antara lain:

Berdasarkan hasil Rapat Komisi I DPRD Deliserdang pada Kamis, tanggal 07 Oktober 2021 pukuk 10.00 WIB terkait pembahasan kerjasama PTPN II dengan Ciputra Group maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab. Deliserdang untuk menyurati Ditut PTPN II dan pihak-pihak terkait untuk menunda kerjasama tersebut.(Fira)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img