BerandaDaerahKejati Sumut Amankan Terpidana Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar Di Rumah...

Kejati Sumut Amankan Terpidana Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Rp7,3 Miliar Di Rumah kontrakannya di Amplas

Author

Date

Category

Medan, trik news.co -Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), berhasil mengamankan DPO terpidana M (52) pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dr. Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar, yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakkannya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.

“Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus Pidana Penjara 3 (Tiga) tahun dan 6 (Enam) bulan. Namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan, atas perbuatan terdakwa M, PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

Selama dalam pelarian, lanjutnya terpidana bolak balik Riau-Medan, karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar, untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar. (Gea)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img