Asahan, triknews.co-Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, telah dilaksanakan Kegiatan Restorative Justice (RJ) perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana, Kamis (14/01/2021) siang sekira pukul 14.00WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang Menangani perkara, Pelaku dan Korban Kejahatan.
Bahwa tersangka Nova Sariayu Siregar membeli HP OPPO A15 milik korban Siti Aini dari Safriza (penadah pertama) sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) karena keperluan sekolah anak tersangka untuk belajar daring. Bahwa terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu JENNI dan SAFRIZA tetap dilakukan penuntutan secara terpisah.
Restorative Justice (RJ) atau
Keadilan Restoratif adalah bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana Penadahan dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Perkara Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) ini agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Jaksa Penuntut Umum apabila syarat-syarat dalam Restorative Justice (RJ) telah terpenuhi karena Restorative Justice (RJ) merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi semua pihak dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak.(*)