Langsa : Trik News.co – Kejaksaan Negeri Langsa mengelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) bertempat di perairan Kuala Langsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Viva Hari Rustaman SH. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langsa, Syahril, SH. MH. Jum’at, 14 Januari 2022, dalam siaran persnya mengatakan, bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 2 (dua) perkara dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara Perikanan, Terpidana Elva Susanto berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 05 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan Barang Buktinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021 serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print – 1182/L.1.13/Eku.3/12/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas nama Elva Susanto (P-48) menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal penangkap ikan KM. PKFB 1786 GT. 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada Kapal ; Alat Navigasi berupa :
– 1 (satu) unit GPS merk JMC seri V-3300 P, 1 (satu) unit GPS merk Huahang seri HGP-1235 AF.
Alat Komunikasi berupa :
– 1 (satu) unit Radio merk Motorola Seri CM 7668, 1 (satu) unit Radio Any Tone seri AT-708. Dokumen kapal berupa :
– 1 (satu) buku Lesen Vesel nomor seri : F 003462 An.: KM. PKFB 1786 GT. 57,50. – 2 (dua) unit alat penangkap ikan jaring Trawl.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2. Perkara Perikanan, Terpidana Aung Myint Thien berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor : Print-24/L.1.13/Eku.3/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 atas nama Aung Myint Thien (P-48) menetapkan barang bukti berupa : – 1 (satu) unit Kapal Penangkapan Ikan Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1603 GT.34.86.
– 1 (satu) unit Kompas Magnet. – 1 (satu) unit GPS Furuno Merk JMC V-3300P. – 1 (satu) unit Radio Merk Super Star SS-39. – 1 (satu) unit Dokumen Kapal (Lessen Vessel) nomor seri : E 007622, Koo Ling Chin alias Hok Seng berkewarganegaraan Malaysia selaku pemilik Kapal perikanan PKFB 1603 yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.
– 1 (satu) set alat penangkap ikan Jaring/Pukat tunda Trawl;
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan di sekitar 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa, pada pukul 16.00 Wib s/d pukul 16.45 Wib yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH., Kepala PSDKP, Askari, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, S.H.,M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langsa, Edwardo, SH, M.H., Jaksa Fungsional, Irfan Yulianto Hamzah, S.T., S.H, TNI AL Kopka Rafiq, Kapten Kapal Weh Polair Polda Aceh, Dian, Panglima Laut. Nanang serta perwakilan dari instansi terkait.
Maka dengan demikian, perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa. (Boy)