Depok, Triknews.co-Pengadilan Negeri Depok di Jalan Beulouvard Grand Depok City No.7, Kalimulya Kecamatan Cilodong Depok Jawa Barat menunda Sidang kasus kekerasan seksual terhadap 3 orang anak dengan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, Kamis (13/01/2021).
Penundaan ini karena berkas belum lengkap sehingga putusan belum siap. Hal ini disampaikan Ketua majelis hakim Ahmad Fadil.
“Dari agenda yang lalu semestinya hari ini putusan tapi mohon maaf majelis hakim belum rampung melakukan musyawarah. Karena dua Minggu ini kita banyak putusan dan agenda lain,” kata Ketua majelis hakim Ahmad Fadil di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tampak oleh triknews.co, sidang kali ini dihadiri oleh suster , awak media, dua orang kuasa hukum korban serta kuasa hukum dari pengadilan negeri Depok Ermalia, SH dan Judianto, SH.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo melakukan kekerasan seksual terhadap 3 orang anak di pantai asuhan yang di kelolanya di Depok. Para korban rata-rata berusia 8-10 tahun diancam lalu di sodomi pelaku.
Sidang putusan selanjutnya diagendakan pada Kamis 20 Januari 2022 mendatang pukul 09.00 WIB.
“Semestinya ini di ruang sidang utama agar lebih kondusif dan lebih muat banyak orang. Sekali lagi mohon maaf hari ini belum bisa bacakan putusan maka majelis hakim minta waktu satu minggu hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 jam 9 sudah di sini,” ucap hakim.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafrianto berharap vonis hakim nantinya memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Harapan kami sebagai penuntut umum tentu apa yang kami tuntutkan karena kami juga menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan, kita berkeyakinan kita sudah menuntut selama 14 tahun. Semoga putusannya juga sama dengan tuntutan kita, minimal ya sama dengan tuntutan kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Bruder Angelo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Bruder Angelo dituntut dengan Pasal Perlindungan Anak.
Sementara itu, sebelumnya, Judianto Simanjuntak selaku kuasa hukum para korban menyebut Angelo merupakan biarawan gereja. Kasus ini disebutnya sangat meresahkan.
“Tahun 2018 ada satu peristiwa sodomi yang dilakukan terdakwa. Baru 2019 itu, itu kan ada dua (korban),” kata Judianto di PN Depok.
Menurut Judianto, 1 korban disodomi pada 2018. Sedangkan 2 korban lain mengalami pelecehan seksual.
“Dalam hal ini, hakim harus melihat permasalahan ini secara maksimal untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara yang seberat-beratnya,” imbuh Judianto.
(Ranto Sibarani)