Medan, (TrikNews.co) – Di penghujung tahun 2021 dalam suasana Natal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, didampingi pejabat tinggi pratama beserta seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum dan HAM secara virtual bertempat di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah, Rabu (29/12/21).
Refleksi akhir tahun ini adalah sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan kinerja Kemenkumham selama tahun anggaran 2021. Tahun 2021 adalah tahun yang berat dan penuh tantangan, dimana badai Covid-19 mengakibatkan krisis kesehatan dunia dan belum sepenuhnya selesai, seluruh bangsa di dunia terkena dampaknya tak terkecuali Indonesia.
Di Kementerian Hukum dan HAM, kasus pegawai terpapar Covid-19 pernah berada pada angka 7.720 dan dari angka tersebut sebanyak 62 pegawai meninggal dunia karena Covid.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa di Tahun 2021 belum sepenuhnya kita terbebas dari Covid-19, tetapi kita harus optimis, kita mampu menekan jumlah penyebaran Covid-19. “Berbagai upaya pengendalian dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19, mulai dari penyemprotan desinfektan secara rutin, pemberian vitamin dan obat-obatan, memvaksinasi seluruh pegawai, keluarga pegawai, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan lain-lain”, kata Yasonna
“Berkat pertolongan Tuhan, komitmen, disiplin, serta kepedulian kita, dan pengendalian ketat yang dimulai dari himbauan hidup sehat, disiplin menerapkan Protokol Kesehatan, akhirnya jumlah pegawai terpapar Covid-19 dapat kita turunkan sampai hari ini hanya 2 (dua) orang pegawai yang terpapar Covid, 1 orang dari unit pusat dan 1 orang dari Kantor Wilayah”, lanjutnya.
Era pandemi ini, memaksa seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM untuk bekerja dan berpikir “Extra Ordinary” dengan menerapkan pembiasaan baru yaitu pola kerja New Normal. Dan sepanjang tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan transformasi digital ke semua lini layanan publik dan administrasi perkantoran sebagai solusi ditengah kondisi yang penuh dengan tantangan ini.
Tujuan pelaksanaan transformasi digital adalah untuk merespon cepat situasi kondisi yang muncul akibat dampak Covid-19, salah satunya adalah kondisi menurunnya tingkat perekonomian masyarakat. Guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro dan kecil agar memiliki daya saing, Kemenkumham mengeluarkan inovasi aplikasi perseroan perorangan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha secara perorangan dalam membuka usaha/ investasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kemenkumham juga melakukan perbaruan sistem pada pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang bertujuan untuk perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. (DM)