Dumai, Triknews.co–Ada hadiah yang penuh keberkahan Hari Natal yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IiB Dumai.
Yakni pemberian dan penyerahan remisi secara simbolis khusus hari di Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat.
Pemberian dan penyerahan remisi , bertempat di lapangan serbaguna, Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.(25/12/21)
Pembacaan surat keputusan, sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2021,langsung di bacakan oleh Ka,Rutan Kelas IIB Dumai.
Dan data yang akan diserahkan ada 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian:
-13 orang memperoleh Remisi 15 hari.
– 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan.
– 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
Dengan”Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri.Maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara kita untuk lebih bisa memperharui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang” tutur Kepala Rutan, Pance Daniel
Penyerahan remisi di barengi foto pelaksanaan kegiatan berjalan dengan bersama seraya merayakan Hari Natal bersama warga binaan pemasyarakatan dengan di isi siraman rohani sebagai pesan dan nasehat bagi para narapinada dan anak pidana yang ada di Rutan,Ujar Pance mengakhiri
Acara penyerahan remisi diiringi dengan foto bersama,dan tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19.(Diana)