Teks foto : Perusahaan CV Kober di Kelurahan Kota Bangun Keca
MEDAN DELI,
Lahan pinggiran Sungai Deli (jalur hijau) milik pemerintah, tidak seharusnya dapat dipergunakan atau dimiliki untuk kepentingan kelompok atau perorangan.
Namun, tidak seperti CV Kober di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, perusahaan pengelola plastik ini diduga menyerobot lahan milik pemerintah (jalur hijau) yang tepatnya berada di bekakang pagar perusahaannya.
Menurut amatan di lokasi perusahaan CV Kober tersebut sangat menyorok ke pinggiran (benteng) Sungai Deli, yang jaraknya hanya sekitar kurang lebih satu meter.
Selanjutnya, dengan dugaan menyerobot lahan jalur hijau itu, sehingga pembangunan pagar belakang CV Kober itu, kuat dugaan tidak mengantongi Surat Izin Membuat Bangunan (SIMB) dari Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Medan.
Lurah Kota Bangun, Rachmad A. Pohan, SH ketika dikonfirmasi kru koran ini, Kamis (16/12) jam 16.57 WIB guna menanyakan dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan pengelola plastik tersebut, pihaknya sebagai pemerintah tertinggi di Kelurahan Kota Bangun tidak menjawab.
Sementara, mewakili pihak pengusaha CV Kober, yakni Kepala Personalia, Rina Khafilah alias Evi ketika dikonfirmasi Kamis (16/12) jam 16.20 WIB melalui WhatsApp tentang dugaan penyerobotan lahan bantaran sungai Deli (jalur hijau), tepat di belakang pagar perusahaan tersebut, pihaknya tidak menjawab walaupun sudah terdapat tanda cek list dua berwarna biru sebagai bukti sudah dibaca. (Wt)