MEDAN – ( TrikNews. co) — Patut diacungi jempol, Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area kembali berhasil mengungkap kasus kriminal yang ada diwilayah hukumnya, dengan meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan memberi hadiah timah panas pada kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat diamankan.
Dari hasil informasi usai digelar presrillis, pelaku curanmor yang diberi tembak kakinya dengan timah panas itu diketahui bernama Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kepada para awak media Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip A Purba, mengatakan pelaku terbukti mencuri sepeda motor milik Ilham Habibie (40) di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area pada 10 Desember 2021 lalu.
“Sambung Iptu Philp A Purba, saat itu sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Ilham Habibie parkir di toko tempatnya bekerja, lalu pelaku datang dengan menggunakan kunci letter T langsung menjalankan aksinya dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut,” katanya, Kamis (16/12/ 2021).
Lebih lanjut Philip A Purba mengungkapkan, korban yang mengetahui sepeda motornya hilang dicuri membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Area sesuai LP B/900/ XII/2021/SPKT Sektor Medan Area.
“Korban mengaku sepeda motornya hilang dicuri saat mandi setelah diberitahu rekannya Dimas. Sebelum dicuri sepeda motor dalam kondisi stang dikunci di parkir toko tempatnya bekerja,” jelasnya.
“Selanjutnya usai personil bergerak ke TKP tim kita melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat ditemukan dan segera diringkus saat perjalanan pulang dari Sei Mencirim menuju Patumbak menaiki mobil angkutan (angkot) . Namun saat hendak diringkus, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dan segera diberi tindakan tegas dan terukur pada kakinya, ” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Kanit Reskrim Medan Area itu menambahkan, dari tangan pelaku disita barang bukti topi warna hitam merek Polo Sport, kunci T, kunci sepeda motor, gunting kecil, 1 lembar uang kertas senilai 10 ribu, 1buah sandal merk Eiger dan lainnya.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini pelaku sudah kita tahan sel penjara sementara Mapolsek Medan Area, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, karena telah melanggar pasal 363 KUHPidama,” pungkasnya.( H. Pakpahan).