Medan, (TrikNews.co) – Pencuri pagar rumah warga berhasil diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia di Jalan Persatuan Kelurahan Helvetia Timur pada hari Selasa (07/12/21) sekira pukul 20.00 wib, pelaku yang berhasil diamankan S (39) Jalan Setia Budi Helvetia Timur, sedangkan rekannya Bajor melarikan diri, Sabtu (11/12/21).
Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Helvetia AKP H.E Sihombing, S.I.K, kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 04.00 wib di Jalan Setia Budi Lingkungan X No. 05 Kelurahan Timur Medan Helvetia, adapun yang diambil oleh pelaku S (39) adalah pagar yang terbuat besi, dan pelaku melakukan aksinya bersama dengan rekannya yang bernama Bajor.
Usai melakukan aksinya kedua pelaku menyembunyikan pagar besi di lalang ilalang dan mengangkut besi pagar tersebut, kemudian dibawa ke tukang botot (tempat jual barang bekas) yang berada di simpang lima dengan harga Rp. 280.000, (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan pelaku S mendapat bagian Rp. 50.000.l, (lima puluh ribu rupiah) dan Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) sebagai ongkos sewa becak.
“Adapun barang bukti yang diamankan pagar besi yang terbuat dari besi dengan ukuran 2 M x 1,8 M warna kuning dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 Tahun penjara”, ungkapnya.
Korban atas nama Diana Karo membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia dengan Nomor : LP/B/476/XI/2021/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 15 November 2021.
Terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama”, pungkas Kapolsek. (DM)