BerandaUncategorizedUba Pasaribu: Disdukcapil Deliserdang Jangan Biarkan Warga Miskin Terlantar Tanpa Kejelasan Adminduk

Uba Pasaribu: Disdukcapil Deliserdang Jangan Biarkan Warga Miskin Terlantar Tanpa Kejelasan Adminduk

Author

Date

Category

Medan, TrikNews.Co- Saat ini masih banyak keluarga kalangan marjinal yang tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) seperti kartu keluarga (KK), KTP, Akta Lahir maupun Akta Pernikahan. Hal itu terjadi akibat pengurusannya sangat rumit dan instansi terkait pun tidak mau serius menyikapi kondisi keluarga warga miskin yang karut-marut.

Akibat rumitnya pengurusan Adminduk itu, banyak anak dari kaum marjinal yang menjadi korban. Salah satu contoh yang banyak terjadi adalah banyak yang tidak bisa mendaftar sekolah maupun mendapatkan bantuan sekolah dari pemerintah akibat orangtuanya tidak mengerti dan tidak memiliki uang untuk mendapatkan Akta Lahir.

Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera (YPPS) Uba Pasaribu kepada TrikNews.Co, Senin (06/12/2021)  menyikapi keluhan salah satu warga marjinal yang sehari-hari mencari nafkah dari memulung barang-barang rongsokan saat ditemui di Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, baru-baru ini.

Salah satu keluarga yang dikunjungi adalah pasangan Mangapul Sibagariang dan Siti Sibuea yang memiliki tiga orang anak. Ketiga anak mereka lahir di Deliserdang serta sekolah pun di Deliserdang.

“Namun ketiga anaknya itu belum terdaftar sebagai warga Negara karena belum ada Akta Lahir sebagai bukti otentik yang seharusnya diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deliserdang. Seharusnya hak anak itu harus terpenuhi dan dilindungi oleh Negara, tidak ada alasan apapun untuk menghambat hak anak. Disdukcapil harus memberikan hak semua anak demi kepastian hukum bagi warga negara,” ucap Uba Pasaribu dengan nada tegas.

Menurut aktivis kemanusiaan di Medan itu, instansi pemerintah dalam hal ini Disdukcapil di Sumut harus melakukan inovasi pelayanan bagi kaum marjinal yang umumnya tidak mampu secara ekonomi dan tidak memahami birokrasi maupun hukum di Indonesia.
Kasus yang dialami keluarga Mangapul Sibagariang itu memang cukup rumit. Awalnya isterinya, Siti Sibuea (42), sebelumnya pernah menikah pria bermarga Marbun dan tinggal di Provinsi Riau. Keduanya sudah dikarunia dua anak. Belakangan Siti br Sibuea ditinggalkan dan ditelantarkan suaminya bermarga Marbun itu dan diduga telah menikah lagi dengan wanita lain.

Sepuluh tahun lalu Siti hengkang ke Medan, kemudian menikah dengan Mangapul Sibagariang dan dikarunia tiga orang anak. “Siti Sibuea dan suaminya sudah bolak-balik bagaikan gosokan mendatangi Disdukcapil Kabupaten Deliserdang untuk mengurus akta pernikahan dan akta lahir untuk ketiga anaknya. Di pihak lain Disdukcapil Deliserdang ngotot meminta Siti menunjukkan surat pernyataan dari mantan suaminya Padahal keberadaan mantan suaminya susah dijumpai setelah menikah dan punya anak lagi. Akibatnya pengurusan Adminduk mereka terkatung-katung sampai sekarang. Kita berharap Disdukcapil untuk mengambil kebijakan inovatif untuk kasus-kasus kaum marjinal yang mau mengurus dokumen kependudukan,” kata Uba Pasaribu yang selama ini dikenal sangat gigih dan konsisten membantu warga kaum terpinggirkan.

Uba Pasaribu berharap DPRD Kabupaten Deliserdang juga memikirkan persoalan seperti ini agar tercipta ketertiban Adminduk bagi setiap warga. (ZG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img