Rokan Hilir, (TrikNews.co) – Sempat beberapa bulan jadi buronan polisi (DPO), akhirnya Tim opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil membekuk Residivis (perkara lain), berinisial DS (37) warga jalan lintas Riau-Sumut km 19 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, atas dasar laporan korban Hamdani (pelaporan), yang bersembunyi di daerah Tebing tinggi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (1/12/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K yang dikonfirmasi Minggu (5/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi, S.H membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti dan diamankan di Mapolres Rokan Hilir, untuk rekan pelaku berinisial SI sudah diamankan sebelumnya, sedang Rekan pelaku lainnya PI (DPO) masih dalam pengejaran petugas”, terang AKP Juliandi, SH.
Juliandi menerangkan adapun kronologi kejadian, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib istri pelapor pergi makan bersama orang tuanya di KM 21 Balam dengan mengendarai mobil merek Agya BM 1752 PG warna merah dengan nomor mesin 1KRA211860, No rangka MHKA4DA3JFJ068607 dan setelah selesai makan istri pelapor dan orangtuanya memarkirkan mobil tersebut di depan rumah makan milik mereka.
Kemudian pelapor berkata “nanti kalau sudah kalian masuk semua, bangunkan aku supaya mobil digeser ke atas warung sedikit”, namun sekira pukul 01.30 wib pelapor dibangunkan anggota pekerjanya dan berkata “kunci mobil mana”, pelapor menjawab, “ini di kantong saya”, dijawab pekerja, “berarti yang di dalam mobil maling”, kemudian pelapor langsung bergegas mengejar mobil tersebut namun mobil tidak dapat ditemukan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.
Lanjut AKP juliandi berdasarkan penangkapan sebelumnya oleh Tim opsnal Sat Reskrim terhadap pelaku lainnya berinisial, SI, dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi di lapangan bahwa salah satu pelaku lainnya tindak pidana Pencurian Mobil Agya atas nama DS sedang berada di daerah Tebing Tinggi Provisi Sumatra Utara. Tepat pada hari Rabu 1 Desember 2021 sekira jam 05.00 wib team Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama DS, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan sehingga diberikan tindakan tegas.
Berdasarkan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil merk Agya tersebut bersama dengan pelaku SI dan PI (DPO) dengan cara menggunakan remote kunci serap mobil Agya milik korban, yang mana sebelumnya pelaku sudah mencuri kunci serap mobil Agya tersebut pada saat korban tidak ada dirumah dan mobil tersebut dibawa ke daerah Km. 4 Mahato dan dijual sebesar 10 juta rupiah dan hasilnya dibagi-bagi.
Berdasarkan hasil lidik dan pengakuan DS, pelaku pernah dihukum sebelumnya pada tahun 2020 pencurian mobil dump truk di daerah Tapung Kabupaten Kampar (dalam lidik) pada desember 2020 pencurian mobil L300 di Km. 2 Balam, Kabupaten Rohil, (barang bukti dan tersangka lainnya sudah di amankan), pada tahun 2021 pencurian sepeda motor merk N/MAX di daerah Km. 21 Balam Kabupaten Rohil. (dalam lidik), DPO pada tahun 2015 Curas bersama tersangka T mobil box LP/208/XII/ 2015 tgl 24 Desember 2015 di daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, (Proses lidik), pada tahun 2013 dihukum terkait kasus narkotika di wilayah Rokan Hilir.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKP Juliandi, S.H.(Diana)