MEDAN — ( TrikNews. co) –Team Khususus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua orang laki – laki terduga pelaku pencurian ban serap mobil yang terjadi di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu 20 Nopember 2021, sekira pukul 14.00 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, kedua tersangka yang diringkus tersebut bernama, Fadly Aswandi (30), dan rekannya Muhammad Aswin (20), keduanya merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Merdeka, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Berbekal dari laporan resmi korban bernama Ali Reza, usai membuat laporannya ke SPKT Mako Polsek Medan Timur dengan nomor LP/577/XI/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur, selanjutnya pada hari Senin (22/11/2021), dibawah komando Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora, SH dan beberapa anggotanya segera melakukan peyelidikan, dan mendapat informasi, pelaku telah menjual ban mobil curian tersebut di kawasan Jalan Gaharu.
Tidak menunggu lama, tim Tekab yang dikomandoi Iptu Jepri itu pun segera bergerak cepat meringkus dan mengamankan dua pelaku pencurian ban serap mobil tersebut.
“Setelah diamankan dan diintrogasi petugas, keduanya mengaku benar telah melakukan pencurian ban serap mobil di Jalan Cendana, Kecamatan Medan Timur dan barang bukti hasil kejahatan tersebut telah dijual dikawasan Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, tidak hanya kedua terduga, menurut keterangannya juga, bahwa ada dua orang rekannya yang ikut beraksi bersama mereka saat melakukan pencurian tersebut, keduanya bernama Tomy dan Andy (DPO ).
Kepada para awak media, Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tua Tambunan, yang juga tampak didampingi Kanit Reskrimnya Timur Iptu Jepri Simamora, SH, dan Iptu Maruba Sinaga membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku pencurian ban serap mobil tersebut, kedua pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi melakukan pencurian ban serap mobil, diantaranya, di Jalan Prof HM Yamin, Jalan Krakatau, Jalan Denai, Jalan Setia Budi, Jalan Cemara, Jalan Ring Road, Jalan Asia, Jalan Madong Lubis dan Jalan Wahidin.” sebut Kapolsek Medan Timur.
“Dari hasil penangkapan keduanya, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu sepeda motor Yamaha Xeon warna Hitam BK 6863 ABD, 1 buah helm warna merah dan juga satu buah ban serap mobil.
Kepada kedua tersangka ini, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara, ” pungkas Kompol Rona Buha Tua Tambunan. ( H. Pakpahan).