Medan, (TrikNews.co) – Terkait maraknya aktifitas perjudian saat ini di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuat berbagai pihak kecewa atas kinerja Kepolisian yang diduga tidak mampu memberantas judi hingga detik ini.
Seperti judi dadu, ketangkasan tembak ikan dan sabung ayam di Desa Pantai Labu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut, yang bebas beroperasi hingga saat ini.
Mirisnya, walaupun lokasi judi yang beromset miliran itu perbulan pernah digerebek Polresta Deliserdang dan telah memasang garis polisi, namun selang beberapa hari, sang bandar judi yang disebut sebut inisial N itu kembali membuka usaha ilegalnya tersebut. Bisa dikatakan bandar judi yang di Beringin itu kebal hukum, dan diduga aparat kepolisian dari Polsek Beringin, Polresta Deliserdang dan Polda Sumut takut kepada sang bandar judi? Sungguh memalukan para penegak hukum di negeri ini apabila hal itu benar terjadi.
Dan terbukti, sampai saat ini usaha ilegalnya itu berjalan dengan mulus tanpa ada gangguan sedikit pun dari pihak Kepolisian.
Menyikapi aktifitas judi yang meresahkan masyarakat itu, Pengamat dan Praktisi Hukum, Maripatua Purba, S.H angkat bicara. Ia meminta Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap bandar judi dadu tersebut di Beringin Kabupaten Deliserdang.
“Terkait aktifitas judi tersebut di Beringin, kita minta Kapolri dan Kapolda Sumut agar segera turun tangan dan menangkap bandarnya judi itu serta menutup lokasinya”, kata Maripatua Purba, S.H.
Pria berdarah batak itu menyebutkan, tak ada alasan bagi pihak Kepolisian untuk tidak menangkap bandar judi itu. “Karena bagi penyedia lapak judi ada pidananya demikian juga bagi pemain”, terangnya.
Jadi, lanjutnya, jangan karena keberadaan judi itu membuat citra Kepolisian buruk di mata masyarakat yang sudah begitu baik selama ini dibawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, tambah Purba, negara saat ini kan sedang dilanda pandemi Covid-19, harusnya bandar judi itu menghargai kinerja keras Pemerintah yang sudah mati-matian dalam mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut selama ini.
“Untuk itu, kita juga meminta kepada Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dan Kapolresta Deliserdang untuk segera menutup lokasi judi itu dan menangkap bandarnya,” tutupnya seraya menyampaikan kalau juga pihak Kepolisian tidak mampu memberantas judi yang meresahkan masyarakat itu dan menangkap bandarnya, pihaknya akan melayangkan surat kepada Presiden dan DPR RI. (DM)