Humbahas, TrikNews.Co-Realisasi serapan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2021 masih minim sebab Peraturan Bupati (perbup) tentang perubahaan penjabaran belum ditandatangani sepenuhnya oleh Dosmar Banjarnahor
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan drg Hasudungan Silaban saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A diruangan rapat mini DPRD Humbahas Lokasi perkantoran Tano Tubu Desa Pasaribu Doloksanggul. Selasa, (12/10/2021) terbuka untuk umum.
Dikatakan realisasi Kegiatan Fisik dan Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan TA. 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 terlambat realisasi. Dari total pagu anggaran tersedia sebesar Rp.110.241.036,724, baru terealisasi Rp 57.339.237.222. Dengan rincian Kegiatan Fisik pagu anggaran Rp.19.984.984, 302 terealisasi hanya Rp 4.110.900,638 atau sebesar 20,57 %.
Sedangkan untuk kegiatan Non Fisik dengan pagu anggaran sebesar Rp. 90.256.052.422 yang terealisasi masih sebesar Rp 53.228.336.584 atau sebesar 58.97%. Itu semua disebabkan realisasi tanda tangan Bupati masih belum ada.
Komisi A DPRD Humbahas menilai Dinas Kesehatan masih terlalu santai dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat dan menekankan agar kegiatan yang belum terealisasi segera dilaksanaan
“Ini sudah memasuki akhir tahun, tinggal dua bulan lagi, pelnyerapan anggaran Dinas Kesehatan masih cukup rendah, jangan -jangan kegiatan ini nanti di push hanya untuk mengejar capaian realisasi ibarat kejar target, jangan terlalu santai lah, ini menyangkut kegiatan kegitan kemasyarakatan, harus cepat dan tepat ” ujar Guntur S.Simamora ST.
Ketua Komisi A, Beresman Sianturi juga mempertanyakan rendahnya realisasi kegiatan Program Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Rp. 41.169.820.556 yang terealisasi masih Rp. 15.741.165.300,- (38 %) per 11 Oktober 2021.
Kepala Dinas Kesehatan drg. Hasudungan Silaban menjelaskan alasan lambatnya realisasi kegiatan diakibatkan banyaknya perubahan regulasi di tengah tahun anggaran serta lambatnya perbup perubahan penjabaran ditandatangani.
” Alasan rendah serapan dana BOK, yang pertama adalah adanya perubahan regulasi ditengah Tahun Anggaran. Mengenai netting kegiatan yang sesuai Kepmendagri No 58 yang sudah beda pemetaannya dengan tahun tahun sebelumnya. Kedua belum sampai perbup perubahan penjabaran, dari situlah kami start untuk melakukan kegiatan ini yang ada payung hukumnya,” terang Sudung.
Anggota Komisi A, Laston Sinaga mengatakan sangat menyesalkan sikap Bupati atas lambatnya penandatanganan perbup. Seharusnya dalam tempo dekat sudah layak di acc bupati agar segera dapat di realisasikan OPD melalui kegiatan anggaran untuk masyarakat.
“Menjadi skala prioritss dan perhatian khusus Eksekutif bagaimana anggaran dapat segera terealisasi dan dapat dinikmati masyarakat secara luas, sesuai anjuran menteri keuangan Srimulyani kepada kepala daerah. Belum ditandandatangani perbup berdampak penyerapan anggaran pada OPD, belum dapat direalisasikan,” katanya
Ditambahkan Laston, semua kegiatan terkendala dilaksanakan OPD, termasuk pilkades serentak Humbahas, harusnya sudah dapat dilanjutkan tahapan yang sempat terhenti. Lambatnya perbup ditandatangani. Semua kegiatan yang sudah diperdakan apabila ada perubahan harus ada Perbup-nya sebagai payung hukum pelaksanaan,” ujar Laston Sinaga.
Guntur Sariaman Simamora, ST, juga menambahkan bahwa dari beberapa RDP yang kami lakukan selalu jawaban dari OPD belum ada persetujuan Bupati, seperti yang disampaikan Dinas Pendidikan dan PMDP2A pada RDP sebelumnya, juga terkendala realisasi kegiatan akibat lambatnya tandatangani perbup
“Slalu belum ada tandatangan Bupati, pada hal saudara Bupati saat ini masih dalam perjalanan keluar negeri, lantas bagaimana nantinya realisasinya agar segera dapat dinikmati masyarakat luas,” tandas Guntur
Diketahui, Program kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas Non Fisik realisasinya rendah terungkap pada saat RDP yakni, Penyediaan jasa Penunjang Urusan pemerintah Daerah, kegiatan Pemeliharaan barang Milik daerah penunjang urusan pemerintah Daerah, Penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota, Pengelolaan Pelayananan Bagi Penduduk pada Kondisi Kejadian Luar Biasa juga Operasional Pelayanan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan yang dikonfirmasi usai acara RDP, sekaitan penjelasannya saat rapat bahwa salah satu alasan lambatnya realisasi kegiatan Dinas Kesehatan diakibatkan lambatnya Perbup ditandatangani Bupati terkesan berkilah seolah lupa dan balik bertanya.
“Bukan begitu, lambatnya penyerapan anggaran adalah karena berbagai faktor, Apa ada saya bilang seperti itu” ujar Sudung singkat seraya menampik pernyataan Bupati Humbahas lamban menandatangani perubahan Anggaran Dinas Kesehatan (Jonaga)