Langsa l TrikNews.Co l—- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Langsa bertempat halaman Mapolres setempat, Selasa (11 Oktober 2021) melaksanakan Pers realese pengungkapan kasus protitusi yang dilakukan secara online oleh tersangka inisial ER dan DP warga dusun Damai Gampong Sidorejo Kec.Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa menyebutkan, setelah mendapatkan informasi dari informen tentang adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Dusun Damai Desa Sidorejo Kec. Langsa Lama, kota Langsa, yaitu pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib, anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan menuju ke tempat yang dimaksud.
Selanjutnya, ujar Kasat lagi, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka sebagai muncikari penyedia fasilitas yang mempromosikan Jarimah zinah, pada penangkapan ini, sebut Kasat lagi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
1(satu) unit handphone merk RedMi Note 5 warna hitam. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37f warna Putih. 1 (satu) unit handphone merk Xiomi CPH1801, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J4 warna kuning, dan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Vario Nopol BL 5305 FQ warna hitam.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita, dan mengatakan tarif untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita (pekerja seks) yaitu shorttime sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan longtime sebesar Rp 700.000,- .
Setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) yang mana sebelumnya wanita(pekerja seks) telah terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta job dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa tersangka DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju kerumah tersangka ER.
Lalu tersangka DP juga menjemput wanita (pekerja seks) menuju ke rumah tersangka ER. Setelah wanita (pekerja seks) tiba dirumah, tersangka DP langsung mengarahkan wanita (pekerja seks) masuk kedalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang cash terlebih dahulu sebesar Rp 400.000,- (empat ratus irbu rupiah), adapun dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sementara tersangka ER mendapat uang sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan wanita(pekerja seks) mendapat uang sebesar 150.0000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Menyediakan atau Mempromosikan Jarimah Zina dan atau Menyelenggarakan fasilitas atau Mempromosikan Jarimah Ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi, “Setiap Orang dan atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus kali) dan atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.”
Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima kali) dan atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan atau penjara paling banyak 45 (empat puluh lima) bulan.”
Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas kali) dan atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan atau penjara paling banyak 15 (lima belas) bulan.” (Boy)