Aek Korsik, Labura – Oknum Security sebuah Perusahaan Kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Aek Korsik Labuhan Batu Utara berinisial HS dkk diduga menganiaya seorang warga PR alias Bobot (27) pada Kamis, 15 September 2021 sekitar pukul 01.30 wib di jalan antara dusun XI Pondok Emma – dusun III Parit Minyak tepatnya disekitar simpang PT. Marbau Jaya Indah Raya.
Menurut kesaksian korban, pada saat itu dia hendak pulang dari dusun III Parit Minyak ke dusun XII Bangsal, tiba-tiba disekitar simpang jalan PT. Marbau Jaya Indah Raya dari berlawanan arah meluncur sebuah mobil Avanza Hitam mendekat kearahnya dan berhenti persis di sisi kanan korban dan keluar dari mobil 2 orang berpakaian preman dan langsung memukuli korban dengan membabi buta dengan sepotong rotan tepat di bagian punggung dan tangan korban dan selanjutnya mengetahui bahwa pelaku tindakan kriminal adalah Satpam PT. SMART Tbk Kebun Padang Halaban HS dkk. Melihat perlakuan kedua pelaku pemukulan tersebut spontan korban melarikan diri dan lolos dari serbuan para pelaku dan kejadian ini disaksikan oleh teman korban warga dusun III Parit Minyak yang kebetulan melintas.
Atas peristiwa tersebut pada kamis 15 September 2021 korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Aek Natas dengan Laporan Pengaduan No. LP/B/186/IX/2021 SPKT. UNIT SHABARA /Polsek Aek Natas/Res-Lab. Batu/POLDASU tanggal 15 September 2021.
Menurut Briptu. F. Harahap yang menerima laporan ini telah mengambil visum dan akan pemanggil saksi pelapor dan saksi lainnya dan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan kepada pelaku untuk dimintai keterangan dengan harapan dapat mengungkap kejadian sebenarnya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Ditempat terpisah, awak media meminta konfirmasi via WA kepada pelaku HS namun tidak dibalas dan beberapa hari kemudian, awak media menghubungi via seluler mengatakan “maaf bang saya sedang sibuk nanti ya” tutupnya.
Selanjutnya awak media meminta konfirmasi kepada Kapolsek Aek Natas AKP. J. Ginting membenarkan adanya laporan PR alias Bobot tentang adanya dugaan tindakan kriminal penganiayaan terhadap dirinya oleh HS dkk. Selanjutnya Kapolsek mengatakan bahwa pihak perusahaan akan mengadakan mediasi dengan korban dan pihak kepolisian sektor Aek Natas berjanji apabila tidak ada penyelesaian akan ditangkap, “hari senin 27-09-2021 kalau tidak ada penyelesaian saya akan tangkap!, saya janji”, ucapnya.
Selanjutnya tepat pada senin 27-09-2021 sesuai dengan janji Kapolsek, berdasarkan Surat Penangkapan, pihak polsek yang mendatangi Kantor PT. Smart di Padang Halaban sejak pagi belum mendapat izin pimpinan untuk membawa pelaku dengan berbagai alasan yang terkesan bahwa pihak perusahaan tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan kepolisian di negeri ini. Dengan situasi ini Kapolsek Aek Natas AKP. J. Ginting turun langsung ke Kantor PT. Smart Padang Halaban beserta Kanit Reskrim IPDA. L. Siringoringo, SH sekitar pukul 15.30 wib langsung disambut oleh Manager PT. Smart Ir. Alex Sucipto untuk berkordinasi. Dan pada pukul 16.50 wib, pelaku dibawa oleh kepolisian ke Mapolsek Aek Natas untuk dimintai keterangan.
Disisi lain, diluar pagar Kantor PT. Smart beberapa warga Desa Aek Korsik mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk memastikan proses penangkapan pelaku karena kedua satpam PT. Smart Kebun Padang Halaban tersebut dikenal sebagai sosok yang arogan dan brutal dalam bertindak di lapangan, “mereka itu memang arogan dan angkuh orangnya, banyak sudah korban pemukulan yang dilakukan pelaku ini bahkan ada yang sampai cacat seumur hidup” sebut seorang warga yang tidak mau disebut namanya, namun bisa diatasi salah seorang anggota polsek Aek Natas dan langsung meninggalkan lokasi Kantor PT. Smart sembari mengatakan “abang-abang, percayakan proses hukum ini kepada kepolisian, kami akan bertindak adil jadi abang-abang pulang saja” himbaunya.
Selanjutnya pada selasa 28-09-2021 awak media kembali mendatangi Kapolsek terkait pemeriksaan terlapor dan beliau mengatakan bahwa ternyata pihak perusahaan membuat laporan yang sama terhadap pelapor PR alias Bobot ke Polres Labuhanbatu atas dugaan penganiayaan. Menurut Kapolsek Aek Natas dengan situasi saling melaporkan ini, “kita harus minta petunjuk Kapolres, saya sudah perintahkan Kanit Reskrim IPDA. L. Siringoringo, SH berangkat ke Rantauprapat menghadap Pak Kapolres, jadi kita tunda dulu pemeriksaan terhadap terlapor ya bang” pintanya kepada awak media.
Pada Rabu 29-09-2021 pihak perusahaan mengajukan jaminan penundaan penahanan terhadap HS kepada Kapolsek Aek Natas dan terlapor HS saat ini sudah bekerja kembali di perusahaan tersebut.
Saat dihubungi awak media, salah seorang anggota polsek Aek Natas mengatakan bahwa penundaan penahanan ini adalah hal yang biasa dilakukan terlapor, sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan beretika baik dan tetap dalam jangkauan keputusan Kapolsek yang berarti bukan luput dari proses hukum selanjutnya. (hr.Sihite)