BerandaUncategorizedTim Unit Reskrim Polsek Delitua Amankan Pelaku Pencurian Handphone

Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Amankan Pelaku Pencurian Handphone

Author

Date

Category

Deli Tua, (TrikNews.co) – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan pelaku Pencurian Handphone di RSU Sembiring Delitua Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/9/2021).

Tersangka adalah AWP alias Budi (35) warga Jalan AR Hakim Gang Jati Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap, S.H melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka pencurian Handphone tersebut, dan menjelaskan, penangkapan tersangka adanya laporan dari korban Mhd. Juliardi Margolang, S.PI (40) warga Jalan Roso Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan Henni Lestari (22) warga Komplek RSU Sembiring Jalan Besar Delitua Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua.

Kanit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pada saat kejadian tepatnya Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 03.00 wib, korban Juliardi menjaga adiknya yang sedang opname di Ruang IPI lantai 2 RSU Sembiring. Pada saat itu tiba-tiba korban terbangun dan melihat pelaku sedang berdiri di depan pintu kamar, melihat korban terbangun pelaku tersebut pergi.

“Korban merasa curiga dengan tingkah laku pelaku, dan langsung memeriksa barangnya yang ada di dalam kamar dan melihat Handphone miliknya yang diletakkan di lantai kamar sudah tidak ada lagi ditempat semula. Kemudian korban pun mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan menemukan Handphone korban tersebut dari tangan pelaku”, ucap Martua Manik, Jumat (24/9/2021)

Menjadi korban pencurian Handphone, maka perawat Rumah sakit bersama korban mengamankan pelaku dan langsung menghubungi petugas Kepolisian sektor kota Delitua.

Pada saat itu juga korban Henni Lestari seorang perawat di RSU Sembiring yang juga kehilangan Handphone mendatangi pelaku dan langsung menanyakan kepada pelaku, dan pelaku pun mengakuinya kalau Handphone perawat itu juga telah di curi pelaku dan disembunyikan di kamar mandi.

Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Delitua langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone warna Gold merek Vivo Y71, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek asus dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB.

Lanjut Iptu Martua Manik, adapun modus pelaku dalam menjalankan aksinya itu dengan berpura pura menjenguk temannya yang sedang Opname di RSU Sembiring dengan mengendarai sepeda jenis Suzuki Spin 125 warna hitam BK 5680 SAB.

“Saat ini Pelaku sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun”, jelas Martua Manik. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img