BerandaDaerahPenggadilan Negeri Binjai Gelar Sidang Percobaan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan,para Terdakwa...

Penggadilan Negeri Binjai Gelar Sidang Percobaan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Wartawan,para Terdakwa Membenarkan Keterangan Para Saksi

Author

Date

Category

Binjai, Trik News.co-“Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai menggelar sidang dua terdakwa dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap wartawan dan pembakaran rumah wartawan. Sidang secara daring digelar pada Kamis (23/9) siang.

Persidangan yang diketuai Mejelis Hakim Yusmaidi yang beragendakan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Beny A Surbakti SH. Adapun saksi yang memberikan keterangan saksi yakni, Syahzara Sopian (korban percobaan pembunuhan) , M Sabarsah (korban pembakaran rumah), dan Syahzara Solihin (saksi dalam perkara).

Sementara itu Syahzara Sopian dalam kesaksianya menerangkan kronologis percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Rasil (38), MS alias Takur (36), Yanto (26), dan Iqbal (24). Dirinya menjelaskan kepada Majelsi Hakim, bahwasannya korban tidak ada hubungan dekat dengan terdakwa. Namun aksi percobaan pembunuhan yang dialaminya, dilatarbelakangi soal adanya pemberitaan yang dimuat Sopian di media Surat Kabar tempatnya bekerja, tentang maraknya perjudian dan narkoba di Kota Binjai.

Dari keterangan Sopian, keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Dan ketika Majelis Hakim mengatakan, apakah terdakwa ada keberatan dari keterangan saksi sekaligus korban, mereka tidak ada keberatan dan membenarkan semua keterangan dari saksi.

Usai menggelar sidang percobaan pembunuhan, PN Binjai kembali menggelar sidang atas perkara pembakaran rumah M Sabarsah, dengan terdakwa Rasil (38) dan Sup alias Upil (50). Sama seperti persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan dari saksi-saksi.

Namun, ada hal yang menarik dalam persidangan ini. Dimana kuasa hukum dari terdakwa mengundurkan diri sebagai kuasa hukum terdakwa. “ Para terdakwa, apa kalian mengetahui kalau pengacara kalian mengundurkan diri, dan tidak lagi menjadi pengacara kalian,” kata Majelis Hakim Yusmaidi didalam persidangan.

Para terdakwa mengatakan bahwasannya mereka belum mengetahui atas mundurnya kuasa hukum mereka. “ Kami tidak tahu yang mulia,” jawab keenam terdakwa.

Arif Simatupang SH, selaku kuasa hukum dari terlapor, mengatakan kalau sejauh ini kliennya Syahzara Sopian dalam keadaan sehat dan sudah menghadiri persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi. “ Sidang berjalan dengan lancar dan klien kita sudah memberikan kesaksiannya yang sudah diakui oleh terdakawa,” Kata Arif, usai menjalani persidangan.(sopian), terlihat para insan pers kota Binjai ikut serta mendampinggi sopyan,Solidaritas para insan pers yang ikut frihatin terhadap sesama insan pers kota Binjai (jun).

Photo;

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img