Medan, (TrikNews.co) – Perseroan perorangan yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja merupakan terobosan baru dalam kemudahan berusaha di Indonesia. Memperkenalkan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Sosialisasi Secara Daring Terkait Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK, Selasa (21/09/2021).
Berpusat di Ruang Muladi, kegiatan dibuka oleh Kakanwil Sumut Imam Suyudi yang menyampaikan dalam rangka mewujudkan kemudahan berusaha khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) membentuk suatu jenis badan usaha baru berupa Perseroan Terbatas dimana pendirinya berjumlah 1 (satu) orang dengan persyaratan dan permodalan minimum. Hal ini kemudian masuk kedalam dua target kinerja program AHU pada Kantor Wilayah yaitu yang pertama, menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi, dan yang kedua, menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil di wilayah.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat lebih menambah informasi mengenai Perseroan Perorangan serta dapat mempermudah bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya sehingga dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat”, tutup Kakanwil Sumut.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ibreina Pandia, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sri Yuliani, Guru Besar tetap Fakultas Hukum USU Budiaman Ginting, Pemimpin Bidang Pemasaran BNI Cabang Medan Dhana Sukhairy Pasaribu, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Musthafa Kemal Nasution. Dan bertindak sebagai moderator Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Eka N. A. M. Sihombing.
Menutup kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto menarik kesimpulan bahwa dasar pendirian Perseroan Perorangan ini merupakan model baru sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu perlu pendampingan dalam hal Laporan keuangan dan pembukuan, tata cara pembayaran pajak dan akses perbankannya, dan disini Kanwil berperan dalam pendampingan.
“Hal-hal dalam sosialisasi ini perlu diimplementasikan oleh para stakeholder agar kebijakan mengenai Perseroangan Perorangan ini tidak mati suri untuk UMK atau koperasi”, tutup Purwanto. (DM)